Bungotv.co, Muara Bungo – Sebanyak 83 Berkas Perkara Lalu Lintas Yang Telah Diputus Oleh Pengadilan Negeri Bungo Pada Hari Jumat 28 Juli 2023
Dari Putusan 83 Berkas Tilang Tersebut, Bagi Masyarakat Atau Pelanggar Bisa Mengambil Nya Di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo Dengan Membawa Ktp Dan Kertas Tilang Dari Pihak Kepolisian Satuan Lalu Lintas, Serta Pembayaran Tilang Juga Bisa Dibayarkan Dengan Online Dengan Membuka Aplikasi E-Tilang Kejaksaan.
Pengambilan Tilang Di Kantor Kejaksaan Sendiri Dari Hari Senin Sampai Hari Kamis. Adapun Biaya Denda Tilang Bervariasi Berdasarkan Pasal Yang Dilanggar, Mulai Dari 100 Ribu Sampai 150 Ribu.
Kasi Pidum Kejari Bungo Dodi Jauhari,S.H.,M.H Melalui Jaksa Penuntut Umum Ricky Hadywianto,Sh Mengatakan. Berkas Perkara Lalu Lintas Ini Merupakan Pelanggaran Yang Terjadi Pada Operasi Patuh 2023, Yang Mana Sebanyak 83 Berkara Perkara Yang Telah Diputus Oleh Pengadilan Negeri Bungo .
Diketahui Tinggi Nya Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Yang Terjadi Di Kabupaten Bungo Mayoritas Pelanggar Yaitu Kendaraan Roda Yang Dikendarai Oleh Pelajar. Ia Berpesan Kepada Masyarakat Bagi Pengendera Roda Dua Maupun Roda Empat/ Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas Guna Mencegah Terjadinya Kecelakaan .