Bungotv.co, Muara Bungo – Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Bungo terhadap seorang pemuda yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Aksi pemuda tersebut sudah meresahkan warga di Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Pemuda berusia 24 tahun, Nopriadi alias Yadi, warga RT 13 Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, tidak dapat melawan saat polisi meringkusnya di area parkir Hotel Amaris Bungo pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 21:00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka. Dengan gerak cepat, Tim Resnarkoba Polres Bungo berhasil mengungkap kasus ini. Selain itu, penangkapan terhadap tersangka merupakan bagian dari program Presiden RI tentang 100 hari kerja, yaitu “Asta Cita” untuk pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 29,12 gram yang disembunyikan dalam tas milik pelaku. Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra S, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa polisi berhasil menyita 29,12 gram sabu.
IPTU Riko juga menambahkan bahwa setelah penangkapan, berdasarkan pengakuan pelaku, dilakukan pengembangan dan ditemukan barang haram sabu lainnya yang disimpan di rumahnya. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan mengejar tersangka lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.