Bungotv.co, Jambi – Penerapan Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2024 tentang pajak air tanah telah menuai protes dari para pelaku usaha perhotelan di Kota Jambi. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jambi mengungkapkan keberatan atas kenaikan pajak air tanah yang dirasa memberatkan.
Ketua PHRI, Yudhi Irwanda Ghani, menyatakan bahwa situasi ini membuat para pelaku usaha perhotelan merasa seperti terkena “serangan jantung” akibat tagihan pajak air tanah yang membengkak. Ia menjelaskan bahwa kenaikan pajak ini berdampak signifikan pada pengeluaran operasional hotel.
Kenaikan pajak air tanah ini sangat mencolok, dari 148 rupiah per meter kubik menjadi 2.203 rupiah per meter kubik. “Pengaruhnya jelas memberatkan. Setiap bulan kami harus membayar biaya yang terus meningkat. Kami berharap dapat diberikan kesempatan untuk berdiskusi bersama pemerintah mengenai kebijakan ini. Jika ada ketentuan yang jelas, perusahaan akan mematuhi dengan bijak,” ujar Yudhi.
Yudhi juga menyoroti bahwa minimnya pasokan air bersih dari perusahaan daerah air minum membuat hotel-hotel di Jambi sangat bergantung pada air tanah untuk kebutuhan mereka. Namun, keputusan kenaikan pajak yang diterapkan tanpa sosialisasi dinilai mengejutkan dan memberatkan.
PHRI Jambi berharap pemerintah daerah mempertimbangkan ulang kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih adil. Mereka mendorong dialog lebih lanjut dengan pihak terkait untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan keberlangsungan usaha perhotelan di Jambi.
Sumber: https://jambitv.disway.id/