Bungotv.co, Muaro Jambi – Jelang perhelatan Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Penerimaan KPPS ini berlangsung dari 17 September hingga 28 September mendatang.
Ketua KPU Muaro Jambi, Almuttaqin, menyatakan bahwa jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan mencapai 5.572 petugas. Jumlah ini sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada, yaitu 796 TPS, di mana masing-masing TPS akan diisi oleh 7 anggota KPPS.
Almuttaqin menegaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi bagian dari penyelenggara, antara lain berdomisili sesuai dengan TPS, memiliki surat kesehatan, dan tidak tergabung dalam tim sukses peserta Pilkada.
Pendaftaran KPPS dapat dilakukan langsung di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa dan kelurahan. KPU berharap petugas PPS dapat menyeleksi anggota KPPS yang memiliki integritas dan komitmen untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November mendatang.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.