Bungotv.co, Tebo – Kepolisian Resort Tebo memastikan bahwa proses pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah PKK Tebo Tahun 2023 terus berlanjut meskipun saat ini memasuki tahun politik.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang mengharuskan penghentian sementara perkara ini, kecuali jika saksi atau terperiksa adalah salah satu calon kepala daerah.
“Sampai saat ini, belum ada aturan mengenai penghentian perkara terkait hal ini, kecuali untuk calon kepala daerah. Namun, aturan tersebut belum ada, dan prosesnya tetap berlanjut,” ungkap AKP Yoga Dharma Susanto.
AKP Yoga Dharma Susanto menambahkan bahwa sejauh ini, pihak yang diperiksa atau dipanggil sebagai saksi mencakup istri kepala OPD lingkup Pemkab Tebo, Humas, istri Sekda Tebo, mantan ajudan Pj Ketua PKK Tebo, dan mantan Pj Ketua PKK Tebo Tahun 2023. Mereka tidak hanya dipanggil oleh penyidik Polres Tebo sebagai saksi, tetapi juga oleh Tim Audit Investigasi Inspektorat Provinsi Jambi untuk memberikan keterangan.
Saat ini, penyidik Polres Tebo sedang menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Provinsi Jambi terkait total jumlah kerugian yang ditimbulkan. Setelah hasil keluar, Polres Tebo akan menentukan langkah selanjutnya.
Sumber : jambitv.disway.co