Bungotv.co, Jambi – Satreskrim Polresta Jambi baru-baru ini mengamankan dua tersangka perjudian togel, masing-masing berinisial HN dan MF, yang keduanya adalah warga Kota Jambi.
Wakapolresta Jambi, AKBP Ruliandi Yunianto, menjelaskan bahwa tersangka HN ditangkap di kawasan Pasar Jambi, sementara tersangka MF diamankan di Sipin. Modus operandi tersangka adalah menjual tiket judi togel menggunakan kertas seperti kupon. Kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama sekitar tiga bulan.
“Modus yang digunakan adalah penjualan togel dengan kupon, dan kegiatan ini sudah berlangsung selama tiga bulan. Tersangka HN ditangkap di Pasar Jambi, sedangkan MF di Sipin,” kata AKBP Ruliandi Yunianto.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang pecahan ribuan hingga ratusan ribu rupiah, serta catatan transaksi togel. Polresta Jambi meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas judi togel agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sumber : jambitv.display.id