Bungotv.co, Tanjung Jabung Barat – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjab Barat) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap pada tahun 2024. Sebanyak 73 perkara kasus inkracht ditangani oleh Kejari Tanjab Barat.
Kepala Kejari Tanjab Barat, Radot Parulian, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin tahunan. Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dicampur air pembersih lantai dan diblender, sedangkan barang bukti lainnya dibakar.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 503,91 gram netto, 19 butir ekstasi, serta empat butir ekstasi dalam keadaan hancur. Dari 73 perkara tersebut, terdapat 51 perkara narkotika, 1 perkara kamnegtibum (kamnegtibum), dan 21 perkara OH (Orang-Hukum). Perkara OH meliputi pencurian, pencabulan, perkara anak, penganiayaan, pembunuhan, perjudian, penipuan, dan penggelapan, sedangkan perkara kamnegtibum terkait minyak dan gas bumi.
Radot menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti juga merupakan komitmen Kejari dan aparat penegak hukum lainnya untuk meminimalisir kejahatan narkotika dan mendukung sinergitas dengan pemerintah daerah dalam memberantas kejahatan narkotika.
Penulis : Ardyan Saputra, Bungo TV.