Bungotv.co, Jambi – Tersangka kasus ilegal akses video syur mantan presiden mahasiswa UNJA, JG, yang sempat viral beberapa waktu lalu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi oleh Penyidik Unit IV Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan sebelumnya. Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap. Tersangka diketahui merupakan salah satu karyawan konter tempat korban memperbaiki ponselnya.
Tersangka melakukan ilegal akses dengan menyalin file yang ada di ponsel korban ke ponsel miliknya. Akibatnya, file berisi video syur milik korban tersebar, yang berujung pada laporan ke Polda Jambi dan penangkapan tersangka.
Sumber : jambitv.disway.id