Home / Hukum / Jambi / Politik

Sabtu, 29 Juni 2024 - 13:36 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi Sebut Indikasi Kecurangan PPPK di Kerinci Tidak Terbukti

Gedung Siginjai Sakti Wira Bakhti-Jektvnews-

Gedung Siginjai Sakti Wira Bakhti-Jektvnews-

Bungotv.co, Jambi – Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda JAMBI akan menghentikan pengusutan kasus dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap dalam seleksi PPPK Kerinci tahun 2023. Pasalnya, dugaan tindak pidana yang dilaporkan ini menurut penyidik bukanlah merupakan tindak pidana.

Dikatakan oleh Dirreskrimum Polda  Jambi, Kombes Pol Andri Anantha Yudhistira, pengusutan kasus ini akan dihentikan setelah dilaksanakan gelar perkara di Polda  Jambi. Karena, dari keterangan terhadap kasus yang dilaporkan, ini bukan merupakan tindak pidana.

Lebih lanjut, Andri menuturkan, penyidik sendiri telah melakukan pemeriksaan dan juga sudah mengumpulkan bukti-bukti yang diambil dari pusat. Kemudian Kombes Andri merincikan, berdasar penyidikan, memang ada nilai-nilai yang dikeluarkan berdasarkan aturan dari 3 kabupaten kota di Provinsi Jambi yang punya aturan yang sudah diajukan kepada pusat dan sudah disetujui.

Baco Jugo :   Pemprov Bantah Isu Defisit, Sudirman: Selalu Berimbang Pendapatan dan Pengeluaran

Sehingga dikatakan dia, hal ini diperbolehkan menambahkan nilai-nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) sebagai syarat uji. Sehingga juga terjadilah perubahan nilai C-A-T ketika ditambahkan nilai SKTT, dan ini sah sesuai aturan.

Lebih lanjut lagi Kombes Andri menuturkan, bahwa pihaknya sudah konsultasikan dengan pusat bagaimana perhitungannya. Artinya dari semua bukti dan keterangan yang ada, maka dugaan pemalsuan yang dilaporkan tidak terbukti. Oleh sebab itu, proses pengusutan kasus akan dihentikan.

“Terkait masalah P3K Kerinci kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti pemeriksaan. Setelah pemeriksaan mengambil keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang kami harapkan sebagai petunjuk dalam proses ini. Aturan dari tiga kabupaten kota di  Jambi ini sudah diajukan kepada pusat pendidikan dan sudah diuji, sehingga keluarlah nilai-nilai SKT ya diperbolehkan,” ujar Kombes Pol Andri Anantha Yudhistira, Dirreskrimum Polda  Jambi, Jumat (28/6).

Baco Jugo :   WAGUB JAMBI MEMBUKA LANGSUNG STUDI P3-SPS.

Diberitakan sebelumnya, saat itu tiga pejabat di Kabupaten Kerinci dilaporkan oleh Ketua Aliansi Honorer Kerinci, Edios Hendra ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap seleksi PPPK tahun 2023. Yang mana, tiga pejabat di Kerinci yang dilaporkan ke Polda Jambi saat itu yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusa (BKPSDM), serta Kepala Dinas Pendidikan.

Sumber:https : jektvnews.disway.id

Share :

Baca Juga

Jambi

Pelantikan DPK-IKAPTK Jambi, PJS Gubernur Sudirman Terima Pin Anggota Kehormatan

Hukum

Pemprov Bantah Isu Defisit, Sudirman: Selalu Berimbang Pendapatan dan Pengeluaran

Hukum

Unjuk Rasa, Terima Informasi Pembangunan Batal Dikerjakan, Puluhan Warga Datangi DPRD

Hukum

Perang Terhadap Narkotika, Polres Tanjab Barat Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional

Hukum

Tindak Pidana Unit PPA, Belasan Perkara 2024 Telah Masuk LP ke Polres Tebo

Muaro Jambi

Pilkada Serentak 2024, KPU Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS

Batanghari

Pencegahan Tindak Kejahatan di Lapas, Petugas Gabungan Geledah Kamar Hunian Warga Binaan

Bungo

Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika, Polisi Ringkus Yadi di Parkiran Hotel Amaris, Diduga Hendak Edarkan Sabu