Bungotv.co, Jambi – Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda JAMBI akan menghentikan pengusutan kasus dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap dalam seleksi PPPK Kerinci tahun 2023. Pasalnya, dugaan tindak pidana yang dilaporkan ini menurut penyidik bukanlah merupakan tindak pidana.
Dikatakan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Anantha Yudhistira, pengusutan kasus ini akan dihentikan setelah dilaksanakan gelar perkara di Polda Jambi. Karena, dari keterangan terhadap kasus yang dilaporkan, ini bukan merupakan tindak pidana.
Lebih lanjut, Andri menuturkan, penyidik sendiri telah melakukan pemeriksaan dan juga sudah mengumpulkan bukti-bukti yang diambil dari pusat. Kemudian Kombes Andri merincikan, berdasar penyidikan, memang ada nilai-nilai yang dikeluarkan berdasarkan aturan dari 3 kabupaten kota di Provinsi Jambi yang punya aturan yang sudah diajukan kepada pusat dan sudah disetujui.
Sehingga dikatakan dia, hal ini diperbolehkan menambahkan nilai-nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) sebagai syarat uji. Sehingga juga terjadilah perubahan nilai C-A-T ketika ditambahkan nilai SKTT, dan ini sah sesuai aturan.
Lebih lanjut lagi Kombes Andri menuturkan, bahwa pihaknya sudah konsultasikan dengan pusat bagaimana perhitungannya. Artinya dari semua bukti dan keterangan yang ada, maka dugaan pemalsuan yang dilaporkan tidak terbukti. Oleh sebab itu, proses pengusutan kasus akan dihentikan.
“Terkait masalah P3K Kerinci kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti pemeriksaan. Setelah pemeriksaan mengambil keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang kami harapkan sebagai petunjuk dalam proses ini. Aturan dari tiga kabupaten kota di Jambi ini sudah diajukan kepada pusat pendidikan dan sudah diuji, sehingga keluarlah nilai-nilai SKT ya diperbolehkan,” ujar Kombes Pol Andri Anantha Yudhistira, Dirreskrimum Polda Jambi, Jumat (28/6).