Bungotv.co, Tanjung Jabung Timur – Seorang pria berinisial T, berumur 38 tahun, ditangkap unit tipiter polres Tanjung Jabung Timur, telah melakukan hal yang tidak senonoh terhadap wanita yang berumur 39 tahun, dengan sengaja mengambil rekaman vidio sedang mandi dan kemudian menyebarluaskan melalui whatsapp kepada korban dan orang lain.
Kejadian bermula pada tanggal 5 juni 2024, di perumahan mess salah satu perusahaan yang berada di kecamatan Muara Sabak Barat, kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Atas kejadian tersebut kemudian si korban melapor ke polres Tanjung Jabung Timur.
Dalam keterangan pres rilise kapolres AKBP Heri Supriawan S.I.K, melalui kasat reskrim polres Tanjung Jabung Timur AKP Ahmad Soekany Daulay S.H, menjelaskan bahwa, pelaku dan korban tinggal pada mes perusahaan dan bersebelahan, sehingga ada celah untuk mengambil vidio melalui ponselnya.
Hasil vidio pelaku kemudian di sebarkan kepada temannya bahkan kepada si korban itu sendiri.
Dari keterangan pelaku, aksi nekatnya itu karena didasari sakit hati.
Kejadian ini dikenakan dengan pasal 47 junto pasal 31 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman kurang lebih 10 tahun kurungan penjara.
Kasat reskrim dalam hal ini juga menghimbau kepada masyarakat yang telah mendapat vidio dari pelaku untuk segera menghapusnya karena bisa saja terjadi akan ada penindakan hukum sama dengan pelaku saat ini, karena menyebarluaskan kepada orang lain.
Tanjung Jabung Timur, Hadisu, Bungo Tv.