Home / Hukum / Jambi / Pemerintahan

Kamis, 27 Juni 2024 - 17:01 WIB

Kunker Menteri ATR/BPN, Gubernur Jambi Dampingi Menteri ATR Ungkap Kasus Mafia Tanah

Kunker Menteri ATR/BPN, Gubernur Jambi Dampingi Menteri ATR Ungkap Kasus Mafia Tanah

Kunker Menteri ATR/BPN, Gubernur Jambi Dampingi Menteri ATR Ungkap Kasus Mafia Tanah

Bungotv.co, Jambi – Kasus ini mengalami kenaikan 4 target yang sebelumnya ditetapkan hanya 82 target operasi. Hal ini disampaikan langsung oleh menteri agraria dan tata ruang, badan pertanahan nasional (ATR,BPN), Agus Harimurti Yudhoyono.

Konferensi pers ini juga dihadiri langsung oleh Kapolda Jambi Irjen pol Rusdi Hartono, gubernur Jambi Al Haris, sejumlah pejabat dari kementerian ATR/BPN satgas mafia tanah dan pihak terkait lainnya.

Baco Jugo :   Program Bedah Rumah di Kabupaten Batanghari

Disampaikan Agus Harimurti, dari 86 target operasi tersebut.Terdapat 46 target operasi yang sedang berproses mulai dari tahap penetapan tersangka. P19 hingga masuk ke tahap p21.

Jumlah tersangka dari 46 target operasi ini ada sebanyak 89 orang atau lebih dari setengahnya yang telah melampaui target dan di tetapkan.

Baco Jugo :   Pilkada Serentak 2024: ASN Tidak Netral Akan Dikenakan Sanksi

Disampaikan Agus Harimurti, sebanyak 36 tersangka berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 dengan jumlah objek tanah mencakup 194 hektar.

Potensi kerugiannya baik kerugian negara maupun masyarakat yang berhasil diselamatkan senilai Rp 2,75 triliun.

Jambi, Reza Fender Rizky, Bungo Tv.

Share :

Baca Juga

Hukum

Mencuri Sawit, Dua Orang Kakak Beradik Diamankan Polisi

Jambi

Seminar Internasional, PJS Gubernur Sudirman Tekankan Pentingnya Pembangunan Sektor Pertanian

Bencana

Musibah Angin Puting Beliung, Pemkab Akan Berikan Bantuan Kepada Korban

Pemerintahan

Hasil Sortir dan Lipat Surat Suara, KPU Sebut Terdapat 177 Lembar Surat Suara Pilgub dan Pilbup Rusak

Hukum

Kasat Reskrim Tebo: Proses Penyelidikan Kasus Penganiayaan Berlanjut

Hukum

Vonis Hukuman Mati Afif dan Fanny Belum Inkrah: Hakim Beri Waktu 7 Hari untuk Berpikir

Hukum

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Remaja di Tebo Terancam Hukuman 7,5 Tahun Penjara

Bungo

Kunjungan Gakkumdu Provinsi Jambi, Gakkumdu Bungo Paparkan Situasi Selama Tahapan Pilkada