Home / Hukum / Jambi / Pemerintahan

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:04 WIB

Dalam Kurun Waktu 2 Bulan, 170 Situs Judi Online Diblokir Subdit Cyber Polda Jambi

Dalam Kurun Waktu 2 Bulan, 170 Situs Judi Online Diblokir Subdit Cyber Polda Jambi-Rudiansyah-JambiTV

Dalam Kurun Waktu 2 Bulan, 170 Situs Judi Online Diblokir Subdit Cyber Polda Jambi-Rudiansyah-JambiTV

Bungotv.co,  Jambi – Ratusan situs judi online diblokir subdit cyber ditreskrimsus Polda Jambi. Ratusan situs ini ditemukan saat subdit cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, melakukan patroli cyber.

Subdit cyber Ditreskrimsus Polda  Jambi melakukan pemberantasan judi online, dengan cara patroli terhadap situs yang terindikasi memiliki judi online. Plt Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, judi online ini sudah menjadi atensi langsung dari pusat, sehingga sejauh ini Polda Jambi terus melakukan patroli cyber dengan cara melihat situs-situs atau akun yang mengandung konten perjudian.

Baco Jugo :   Beasiswa Batanghari Tangguh, Pemkab Anggarkan Rp. 3,6 Miliar Untuk Beasiswa Tangguh

Reza menyebut, dalam dua bulan ini, sedikitnya ada 170 situs yang diblokir karena terindikasi judi online. Pemblokiran ini dilakukan dengan cara mengajukan pembelokiran ke Kominfo, melalui Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri.

“Sudah beberapa akun yang kami ajukan untuk diblokir. Terhitung dari tanggal 27 April 2024 -23 juni 2024 total pemblokiran situs judi online sebanyak 170 situs. Kita juga lagi melakukan penyelidikan dan pemantauan di  Jambi. Selain itu pemantauan juga dilakukan ke personel Polda  Jambi,” jelas Reza.

Baco Jugo :   Sidang Tahunan MPR-RI HUT ke-79 RI, Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Reza menambahkan, dari ratusan situs yang di blokir tersebut, tidak terdapat dari wilayah Jambi, karena patroli ini dilakukan secaar luas.

Meski tidak ditemukan di Jambi, subdit cyber Ditreskrimsus Polda Jambi tetap melakukan penyelidikan dan pemantauan di internet.

“Patroli cyber terus dilakukan untuk melakukan penyelidikan maupun pengajuan blokir ke Kominfo melalui Dit Siber Bareskrim Polri,” pungkasnya.

Sumber : jambitv.disway.id

 

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi, 1.276 Kendaraan Ditilang Satlantas Polres Batanghari

Hukum

Tiga Karyawan PT KTN Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dalam Jabatan

Bungo

Serah Terima Kendaraan Operasional Pemuda, Dedi Efendi Serahkan Motor Untuk Pemuda Seberang Jaya

Bencana

Peristiwa Tembok Sekolah Roboh, Pemprov Jambi Berikan Santunan Kepada Korban

Batanghari

Perubahan Data Kependudukan, Pelayanan Dukcapil Meningkat Sejak Pembukaan Seleksi PPPK

Bencana

Peristiwa Tembok Rubuh, PJ Wali Kota Jambi Tinjau Lokasi

Batanghari

Rekrutmen PPPK, Penilaian Tes Tanpa Sistem Passing Grade

Batanghari

Permasalahan Tapal Batas, Batas Administratif Pemkab Batanghari dan Muaro Jambi Belum Rampung