Bungotv.co, Bungo – Pengakuan mengejutkan pelaku mutilasi yang potongan tubuh korban dibuang ke sungai Batang Tebo dalam kondisi badan dan kepala terpisah. Pelaku atas nama Sofadli 28 tahun, sebelum kejadian bersama korban pahman 30 tahun menegak tuak bersama. Pelaku menceritakan diperjalanan pulang dengan menggunakan sepeda motor, pelaku menebas leher korban hingga terjatuh. Setelah terjatuh pelaku menebas leher korban kembali hingga kepala korban putus, itu dilakukan pelaku sebanyak 3 kali. Pelaku membuang jasad korban ke sungai, dan langsung membawa kabur motor milik korban.
Tersangka Sofadli tinggal di dusun Tenam kecamatan Tanah Sepenggal kabupaten Bungo. Dihadapan penyidik ia nekad membunuh temannya sendiri dengan alasan sakit hati dan kesal mendapat perlakuan buruk yang dilontarkan korban dan sering mengatakan pelaku yatim piatu padahal ayah dan ibu korban masih hidup.
Sofadli mengaku sengaja membuang potongan tubuh korban ke sungai dengan tujuan agar tidak diketahui oleh warga lain, tubuh dan kepala korban terpisah, tubuh korban dimasukan ke dalam karung dan kepala korban dimasukan ke dalam plastik hitam.
Tak hanya membunuh dan memutilasi korban, Sofadli juga membawa kabur sepeda motor milik korban, yang sebelumnya bewarna hitam lalu dirubah dengan mengecat dengan warna putih untuk menghilangkan jejak dari hasil curian nya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, kini tersangka meringkuk di sel tahanan mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 365 ayat (3) KUHP, tersangka terancam pidana 15 tahun penjara.
Muara Bungo, Ismail Marzuki, Bungo Tv.