Bungotv.co, Muaro Jambi – Komisi pemilihan umum kabupaten Muaro Jambi telah menetapkan, jumlah tempat pemungutan suara atau tps untuk pilkada serentak 2024. Berbeda dengan pelaksanaan pemilu kemarin, pada pilkada serentak 2024, jumlah TPS di kabupaten Muaro Jambi berkurang menjadi 791 TPS. Pengurangan jumlah TPS dipengrauhi dengan aturan jumlah maksimal DPT di TPS yang mencapai 600 pemilih. Yang tersebar di 11 kecamatan.
Dari 791 tempat pemungutan suara, terdapat 2 TPS yang daftar pemilihnya di bawah 100 pemilih, hal ini dikarenakan letak suatu daerah yang dibatasi dengan sungai. 2 TPS tersebut yakni ada di kecamatan Sekernan dan kecamatan Taman Rajo.
Komisioner KPU Muaro Jambi divisi perencanaan data dan informasi, Rika Kurniati Nasution mengatakan. jumlah tempat pemungutan suara ini berkurang 38 persen atau 505 tps dari pelaksanaan pemilu kemarin. pengurangan jumlah dikarenakan adanya penambahan batas maksimal daftar pemilih tetap di satu TPS, yakni menjadi 600 Pemilih. Rika menegaskan, meski sudah ditetapkan. Namun untuk jumlah TPS berkemungkinan akan bertambah, karena melihat hasil coklit pada pilkada Muaro Jambi.
Muaro Jambi, Amrizal Fadli, Bungo Tv.