Bungotv.co, Bungo – Kamis 20 juni 2024 bertempat diruang tahap II kejaksaan negeri Bungo, jaksa penuntut umum telah menerima tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka berinisial A-P (20) warga Tanjung Gedang kecamatan Pasar Muara Bungo, dari penyidik tim 4 satreskrim Polres Bungo.
Tersangka tersebut yang sebelumnya ditahan di mapolres Bungo akhirnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Bungo. Yang mana sebelumnya berkas perkar perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 .
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung diruang pemeriksaan tahap II kantor kejaksaan negeri Bungo, dan diterima oleh jaksa penuntut umum Reni Noviyanti.
Selanjutnya setelah selesai dilaksanakan proses tahap II, tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan di lapas Muara Bungo, dan segera mungkin jpu menyusun surat dakwakan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri Bungo untuk dilaksakanan proses persidangan guna mendapatkan kepastian hukum.
Atas perbuatan tersangka di dakwakan dengan pasal 378 KUHP pidana atau pasal 372 KHUP pidana, tersangka terancam 4 tahun pidana penjara.
Untuk diketahui, tindak pidana yang dilakukan tersangka pada sabtu 09 desember 2023, tersangka meminjam HP milik korban yang merupakan temannya sendiri lalu HP tersebut tidak dipulangkan oleh tersangka, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polisi.
Muara Bungo, Ismail Marzuki, Bungo Tv.