Bungotv.co Muaro Jambi – Ratusan kepala desa di kabupaten Muaro Jambi, akhirnya menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan, yang sebelumnya dari 6 tahun kini menjadi 8 tahun. Dari 150 desa, hanya 149 kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan. PJ bupati Muaro Jambi Raden Najmi mengatakan, satu kades yang tidak menerima SK tersebut, dikarenakan saat ini dijabat oleh pj kades yang diisi oleh aparatur sipil negara di kecamatan jaluko. Perpanjangan masa jabatan kades ini, berdasarkan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 yang mengatur tentang desa. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan akselerasi target pencapaian anggaran.
Berdasarkan data yang disampaikan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, dari 149 kepala desa yang menerima SK perpanjangan 2 tahun masa jabatan. 59 diantaranya akan berakhir 2027 mendatang, 3 kades akan menjabat hingga 2028. kemudian 54 kades dengan masa jabatan akan berakir 2030 dan terdapat 33 kades masa jabatan hingga 2031.
Muaro Jambi, Amrizal Fadli, Bungo Tv.