Home / Bungo / Hukum

Kamis, 13 Juni 2024 - 19:23 WIB

Kasus Mayat Tanpa Kepala, Terungkap Motif Pelaku Tega Penggal Kepala Tetangga

Bungotv.co, Muaro Bungo – Kasus pembunuhan atau penggal kepala di kabupaten Bungo yang dilakukan oleh pelaku berinisial SP  terhadap korban P (29) warga dusun Rantau Embacang kecamatan Tanah Sepenggal pada minggu 9 juni 2024 yang lalu akhirnya terungkap.

Terungkapnya kasus tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP terhadap pelaku yang tega memenggal kepala korban yang merupakan tetangganya sendiri.

Pengungkapan ini disampaikan oleh kapolres bungo Akbp. Singgi Hermawan, saat konferensi pers yang digelar di mapolres Bungo pada kamis pagi 13 juni 2024.

Baco Jugo :   Bawaslu Bungo Raih Juara Umum Pada Gakkumdu Award

Kapolres Bungo mengatakan, bahwa motif pelaku membunuh korban yakni karna pelaku kesal dengan ucapan yang dilontarkan korban, yang mengatakan pelaku yatim piatu, padahal ayah dan ibu korban masih hidup.

Kapolres mengatakan sebelum peristiwa sadis terjadi , pelaku mengajak korban untuk membeli minuman tuak dan mengajak minum bersama, selanjutnya usai minum pelaku menebas leher korban hingga terjatuh, jasad korban lalu dibungkus karung. Sementara potongan kepala dimasukkan kedalam kantong asoi warna hitam, dan membuang jasad korban ke sungai. Pelaku langsung membawa kabur barang-barang milik korban.

Baco Jugo :   MTQ ke-52 Tingkat Kabupaten Bungo: Kafilah Kecamatan Bathin II Babeko Raih Juara Umum

Atas perbuatannya tersangka kini meringkuk di sel tahanan mapolres Bungo, dan dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 365 ayat (3) KUHP, terancam hukuman 15 tahun pidana penajara .

konferensi pers turut dihadiri kasat reskrim polres Bungo Akp. Febrianto, dan hadir pula kasi humas Akp. M.nur, dan hadir pula sejumlah penyidik satreskrim polres Bungo.

Muara Bungo . Ismail Marzuki . Bungo Tv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Nekat Melintasi Pusat Kota, Sejumlah Truk Angkutan Barang Ditindak Petugas

Bungo

Saldi Isra Tegaskan Mahkamah Lindungi Hak Pilih Pemilih yang Memenuhi Syarat

Hukum

Kasus Pencurian, Polres Tanjab Timur Amankan Satu Orang Tersangka

Hukum

RDP DPRD Kota Jambi VS Helen’s Play Mart, DPRD Kota Jambi Komisi 1 Rekomendasi Tutup Permanen Helen’s Play Mart

Bungo

Musrenbang Tingkat Kecamatan, Pemerintah Kecamatan Taseplin Sukses Gelar Musrenbang RKPD 2026

Hukum

Penyegelan Club Malam: Tak Punya Izin Operasional, Satpol PP Kota Jambi Segel Helen’s Play Mart

Bungo

Musrenbang RKPD 2026 Tingkat Kecamatan, Ketua DPRD Bungo Hadiri Musrenbang Kecamatan Rimbo Tengah

Bungo

Musrenbang Tingkat Kecamatan, Kecamatan Muko Muko Bathin VII Gelar Musrenbang RKPD 2026