Bungotv.co, Muaro Bungo – Kasus pembunuhan atau penggal kepala di kabupaten Bungo yang dilakukan oleh pelaku berinisial SP terhadap korban P (29) warga dusun Rantau Embacang kecamatan Tanah Sepenggal pada minggu 9 juni 2024 yang lalu akhirnya terungkap.
Terungkapnya kasus tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP terhadap pelaku yang tega memenggal kepala korban yang merupakan tetangganya sendiri.
Pengungkapan ini disampaikan oleh kapolres bungo Akbp. Singgi Hermawan, saat konferensi pers yang digelar di mapolres Bungo pada kamis pagi 13 juni 2024.
Kapolres Bungo mengatakan, bahwa motif pelaku membunuh korban yakni karna pelaku kesal dengan ucapan yang dilontarkan korban, yang mengatakan pelaku yatim piatu, padahal ayah dan ibu korban masih hidup.
Kapolres mengatakan sebelum peristiwa sadis terjadi , pelaku mengajak korban untuk membeli minuman tuak dan mengajak minum bersama, selanjutnya usai minum pelaku menebas leher korban hingga terjatuh, jasad korban lalu dibungkus karung. Sementara potongan kepala dimasukkan kedalam kantong asoi warna hitam, dan membuang jasad korban ke sungai. Pelaku langsung membawa kabur barang-barang milik korban.
Atas perbuatannya tersangka kini meringkuk di sel tahanan mapolres Bungo, dan dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 365 ayat (3) KUHP, terancam hukuman 15 tahun pidana penajara .
konferensi pers turut dihadiri kasat reskrim polres Bungo Akp. Febrianto, dan hadir pula kasi humas Akp. M.nur, dan hadir pula sejumlah penyidik satreskrim polres Bungo.
Muara Bungo . Ismail Marzuki . Bungo Tv.