Bungotv.co, Bungo – 2 orang terdakwa yaitu sopir dan kernet warga kota Jambi divonis bersalah atas kasus pengangkutan batu bara damar ilegal, harus duduk di kursi persakitan dan menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan.
Kedua terdakwa itu adalah Nahili (43) sopir dengan kernet Agus Haryadi (30), keduanya warga kota Jambi.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pengangkutan batu bara jenis damar tanpa izin, melanggar pasal 161 UU RI No.03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e kuhpidana.
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun pidana dan denda 1 juta 500 ribu rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Menetapkan barang bukti berupa damar batu bara sebanyak 26 ton untuk dimusnahkan, selanjutnya 1 unit truk tronton dirampas untuk negara.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Bungo, pada hari selasa 21 mei 2024, sidang tersebut dipimpin langsung oleh relson Mulyadi Nababan dan didampingi 2 hakim anggota R. Androu Mahavira, dan Vinamya Audina Marpaung. dan turut dihadiri jaksa penuntut umum kejari bungo yan Aldi Ayyubie.
Sebelumnya tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa (1) Nahili dan terdakwa (2) Agus Haryadi masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kurungan .
Untuk diketahui, para terdakwa itu sebelumnya diringkus polisi pada 27 desember 2023 di jalan lintas sumatra tepatnya di dusun Tanah Priuk kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Bungo. Mereka merupakan sopir dan kernet yang mengangkut damar sebanyak 26 ton minerba tanpa dokumen sah dan surat jalan pengiriman, yang akan dikirimkan ke pulau jawa dengan menggunakan 1 unit mobil truk. Minerba jenis batu damar tersebut diambil dari tambang batu bara yang berada di wilayah Bungo dan Sumbar.