Home / Bungo / Hukum

Senin, 3 Juni 2024 - 20:25 WIB

Sidang Putusan Kasus Damar Ilegal, 2 Warga Jambi Pengangkut Batu Bara Damar Ilegal Divonis 1 Tahun Penjara

Bungotv.co, Bungo – 2 orang terdakwa yaitu sopir dan kernet warga kota Jambi divonis bersalah atas kasus pengangkutan batu bara damar ilegal, harus duduk di kursi persakitan dan menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan.

Kedua terdakwa itu adalah Nahili (43) sopir dengan kernet Agus Haryadi (30), keduanya warga kota Jambi.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pengangkutan batu bara jenis damar tanpa izin, melanggar pasal 161 UU RI No.03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e kuhpidana.

Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun pidana dan denda 1 juta 500 ribu rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Baco Jugo :   LKPJ Bupati 2024, Wabup Bungo Dengarkan Pandangan Umum Fraksi DPRD

Menetapkan barang bukti berupa damar batu bara sebanyak 26 ton untuk dimusnahkan, selanjutnya 1 unit truk tronton dirampas untuk negara.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Bungo, pada hari selasa 21 mei 2024, sidang tersebut dipimpin langsung oleh relson Mulyadi Nababan dan didampingi 2 hakim anggota R. Androu Mahavira, dan Vinamya Audina Marpaung. dan turut dihadiri jaksa penuntut umum kejari bungo yan Aldi Ayyubie.

Sebelumnya tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa (1) Nahili dan terdakwa (2) Agus Haryadi masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kurungan .

Baco Jugo :   Pengentasan Stunting: Kodim 0416/Bute Konsisten Gelar Program Dapur Masuk Sekolah

Untuk diketahui, para terdakwa itu sebelumnya diringkus polisi pada 27 desember 2023 di jalan lintas sumatra tepatnya di dusun Tanah Priuk kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Bungo. Mereka merupakan sopir dan kernet yang mengangkut damar sebanyak 26 ton minerba tanpa dokumen sah dan surat jalan pengiriman, yang akan dikirimkan ke pulau jawa dengan menggunakan 1 unit mobil truk. Minerba jenis batu damar tersebut diambil dari tambang batu bara yang berada di wilayah Bungo dan Sumbar.

Share :

Baca Juga

Hukum

Viral, Oknum Guru Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur

Bungo

Berantas Narkoba, 4 Pemuda Diringkus Polisi Usai Pesta Sabu di BTN Villarian SKB

Bungo

PETI Rusak Sungai Batang Bungo, Aliansi Mahasiswa Bergerak Gandeng Pakar Hukum

Bungo

Pelaku KDRT di Bungo Ditangkap, Tak Berkutik Saat Diamankan Polisi

Hukum

Dugaan Sambungan Ilegal, Polisi Periksa Dirut dan Dewas Perumda Tirta Muaro Jambi

Bungo

Tahap Dua Curanmor, Pemuda Sijunjung Dilimpahkan ke JPU, Terancam 5 Tahun Penjara

Bungo

Dies Natalis ke-21 SMK Negeri 3 Bungo: Gelar Kontes Motor Pelajar se-Kuamang Kuning

Bungo

Halal Bihalal Bundo Kanduang, Bupati Bungo Apresiasi dan Sampaikan Pesan Perpisahan