Bungotv.co, Muaro Jambi – Komisi pemilihan umum kabupaten muaro Jambi memastikan, tidak ada partai politik atau parpol di DPRD Muaro Jambi yang bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati tanpa berkoalisi pada pemilihan kepala daerah 2024.
ketua KPU Almuttaqin mengatakan, untuk syarat dukungan pasangan calon pada pilkada di Muaro Jambi menimal memiliki 8 kursi legislatif, atau pasangan calon harus memiliki 20 persen dukungan, dari total 40 jumlah kursi di DPRD Muaro Jambi.
Almuttaqin menegaska, apabila dilihat dari estimasi jumlah kursi. Berkemungkinan pilkada Muaro Jambi pada tahun ini bakal diikuti 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah yang digelar secara serentak 2024, akan berlangsung 27 november mendatang.sementara untuk pendaftaran pasangan calon akan di mulai 27 hingga 29 agustus 2024.