Bungotv.co, Bungo – Keseriusan aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten Bungo dalam upaya memberantas penambang emas tanpa izin bukan hanya isapan jempol, ini terbukti pada jumat 24 mei 2024, tim terpadu pemberantas penambangan emas tanpa izin, yang terdiri dari TNI, polri dan pemerintah kabupaten Bungo, kembali melakukan operasi dengan turun langsung ke lokasi peti yang diprioritaskan di areal bandara Muara Bungo.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam upaya menindak lanjuti himbauan kepada para pelaku peti apakah telah menghentikan aktivitasnya, dan ternyata tidak di hindahkan masih tetap beraktivitas. Selain itu juga operasi tersebut bertujuan untuk menindak tegas aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.
Pada operasi tersebut tim gabungan berhasil menemukan sebanyak 42 rakit dan langsung dimusnahkan di lokasi, sebagai bentuk penegakan hukum dan pencegahan terhadap penambangan ilegal.
Pada kesempatan ini Dandim 0416 BUTE Letkol Inf. Arief Widyanto,SE.,M.Han mengatakan razia ini merupakan bentuk komitmen bersama antara TNI-polri dan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa tidak ada aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Dandim menambahkan, TNI polri dalam hal ini menegaskan apabila masih ada para pelaku peti yang masih beroperasi atau melakukan aktivitas peti khususnya di areal bandara Muara Bungo akan dilakukan tindak tegas.
Diketahui bersama bahwa bandara muara bungo merupakan salah satu objek vital yang mana harus benar-benar bersih dari aktivitas peti yang dapat mengganggu kenyamanan penerbangan.
Dikesempatan yang sama kapolres bungo AKBP. Singgih Hermawan,S.I.K.,M.A.P mengatakan, kolaborasi antara TNI-polri sangat penting dalam memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Bungo, denga memastikan wilayah bungo bebas dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Pada razia dilakukan tim gabungan membakar sebanyak 42 rakit dompeng, selain dibakar, sejumlah peralatan lain juga dirusak dan dipotong, karna bertujuan peralatan itu tidak dapat digunakan lagi oleh para pelaku peti.
Kapolres menegaskan siapapun yang melakukan penambangan emas tanpa izin baik pemilik lahan, pekerja, maupun siapa saha memfasilitasi aktivitas peti akan di tindak sesuai hukum berlaku.