Bungotv.co, Bungo – Kejaksaan negeri Bungo menerima pelimpahan berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti tahap II, dengan 1 orang tersangka terlibat tindak pidana penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Pelimpahan tersangka ini dilakukan penyidik unit PPA satreskrim polres Bungo yang telah menyelesaikan berkas kasus tersebut.
tersangka yang dilimpahkan yaitu, Romi Permayanda (30) warga kelurahan Batang Bungo kecamatan Pasar Muara Bungo.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti bertempat diruang pemeriksaan tahap II kantor kejaksaan negeri Bungo, saat pelimpahan itu berlangsung diterima oleh jaksa penuntut umum kejari Bungo Galuh Endang Safitri,S.H., kamis 16 mei 2024.
Perlu diketahui, tersangka ini melakukan perbuatan pada senin 19 februari 2024 sekira pukul 5 sore, yang mana tersangka memukul ibu kandungnya sendiri.
Saat ini jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan untuk dilakukan persidangan nanti guna mendapatkan kepastian hukum, bahkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21.
Dan setelah dilakukan pelimpahan ini tersangka sudah menjadi tahanan kejaksaan negeri bungo dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan yang dititipkan ke lapas II B Bungo yang selanjutnya akan segera disidangkan di pengadilan negeri Muara Bungo.
Atas perbuatan tersangka kini didakwa dengan pasal 44 ayat (1) UU Ri No. 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan pasal 351 ayat (1) KUHP, terancam hukuman 4 tahun pidana penjara.