Bungotv.co, Bungo – Anggota komisi pemilihan umum, KPU kabupaten Bungo divisi teknis penyelenggara, Hardianus mengungkapkan bahwa hingga ditutupnya masa pendaftaran calon perseorangan pada pukul 23.59, tanggal 12 mei 2024, tidak ada menerima berkas untuk bakal calon perseorangan.
Sebagaimana tahapan pilkada yang tertuang dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan pemilihan kepala daerah menyatakan tanggal 8 – 12 mei 2024 adalah tahapan penyerahan dukungan syarat minimal ke komisi pemilihan umum. Saat ditanya apakah ada masa perpanjangan pendaftaran, Hardianus menegaskan belum menerima surat edaran soal perpanjnangan pendaftaran.
Untuk diketahui, sebelumnya KPU menerima surat permohonan pembukaan akses sistim informasi pencalonan, silon dari pasangan Apri – Maidani. Namun hingga ditutup pendaftaran calon perseorangan , pihak KPU tidak ada menerima berkas dari pasangan Apri – Maidani.
Untuk diketahui syarat dukungan minimal yang mesti dipenuhi oleh calon perseorangan atau independent sebanyak 22.140 dukungan pemilih, dari jumlah daftar pemilih (DPT) dalam pemilu 2024.