Bungotv.co, Merangin – Eks kantin PKK atau yang lebih dikenal dengan kawasan Tugu Adipura yang di tetapkan sebagai ruang terbuka hijau atau RTH kota Bangko. Pemerintah sudah menyatakan bahwa kawasan tersebut sebagai kawasan dilarang berjualan.
Namun oleh para pedagang nakal, himbauan tersebut tak diindahkan.
Oleh karena itu polisi Pamong Praja yang merupakan instansi penegak perda ini, pada senin pagi melakukan penertiban.
Lapak, serta barang dagangan para PKL ini akhirnya di angkut menggunakan kendaraan khusus milik POL PP dan dinas lingkungan hidup.
Vivria Dinata selalu Kabid Tibum POL PP kabupaten Merangin menjelaskan bahwa, mereka akan menertibkan kepada para pedagang yang nakal,