Bungotv.co, Tebo – Rudolf Nainggolan warga kabupaten Tebo merupakan ayah korban pencabulan anak dibawah umur yang tengah duduk dibangko sekolah menengah atas .
Dirinya mendatangi kantor hukum Hendry C Saragi,SH, pada selasa 07 mei 2024, kedatangan ayah korban tersebut didasarkan karna anak kandung nya menjadi korban predator seksual yang dilakukan oleh tersangka jr 18 tahun, warga desa pemayungan kecamatan sumai kabupaten tebo.
Atas kejadian tersebut korban hamil 6 bulan, yang mana terjadi berawal dari bulan juli 2023 lalu.
Terdakwa JR sempar kabur dan buron selama 10 bulan, hingga akhirnya diringus polisi Polres Tebo pada 16 april 2024. Kini terdakwa JR tengah menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Tebo.
Pada kesempatan nya Hendry C Saragih,S.H selaku penasehat hukum korban mengatakan, terkait perkara ini pihaknya akan terus melakukan pengawalan di pengadilan negeri Tebo, yang mana berharap hukuman terhadap terdakwa minimal 5 sampai 15 tahun pidana penjara.
Hendry C Saragih menambahkan, untuk diketahui bahwa berdasarkan pengakuan korban di BAP dan keterangan di persidangan, terdakwa menyuruh korban untuk melakukan aborsi terhadap kandungan korban dengan meminum PIL yang dibeli melalui korban.