Bungotv.co, Tanjung Jabung Barat – Beberapa bulan belakangan masyarakat Tanjung Jabung Barat khususnya kota Kuala Tungkal diresahkan oleh kasus curanmor yang sangat tinggi, kasus tersebut membuat Polres Tanjung Jabung Barat harus bekerja keras dalam mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum polres Tanjung Jabung Barat. Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan keluarga korban ke polsek Tungkal Ilir yang mendapatkan informasi di sebuah media sosial group facebook forum jual beli bram itam, dan kemudian tim polres melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan transaksi secara langsung di belakang sebuah sekolahan dasar di kota Kuala Tungkal, polres juga menambahkan modus yang di kenakan tersangka yakni melihat motor yang tak terkunci stang yang terpakir di depan rumah lalu tersangka mendorong dan membawa di tempat yang sepi lalu membobol kontak kunci motor, tersangka telah melakukan curanmor sebanyak 17 TKP di kota Kuala Tungkal.
Menurut Tersangka pada saat di wawancarai kapolres dan awak media, ia melakukan aksi di pukul jam 8 hingga 10 malam, uang yang mereka dapatkan setelah menjual unit motor tersebut di gunakan untuk pesta sabu dan bermain judi onlien.
Dalam kasus ini pasal yang di kenakan pada tersangka yakni 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, sementara polres Tanjung Jabung Barat masih melakukan pengejaran satu orang terduga penampung dan masih menyimpan barang bukti sebanyak 7 unit motor.