Bungotv.co, Batanghari – Kejakasaan Negeri Batanghari kembali melakukan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht di pengandilan daerah setempat. Dalam pemusnahan tersebut, ada sebanyak 136 unit barang dari 31 perkara yang dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari Muhammad Zubair mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini didapatkan dari periode desember 2023 sampai april 2024. Diantaranya 13 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 75,73 gram dan narkotika dalam jenis ganja sebanyak 42,49 gram, sedangkan untuk 18 perkara lainnya merupakan perkara gabungan, mulai dari perkara ilegal driling, pencurian, pembunuhan, penggelapan dan perlindungan anak.
Sementara itu, dari puluhan perkara tersebut, tindak pidana narkotika dan kasus kekerasan terhadap anak masih mendominasi. Menyikapi hal ini, pihak kejari berharapa kepada seluruh Stekholder selalu bersinegritas dalam membentuk program progam perencanaan, sehingga dapat menekan angka peningkatan kasus tersebut.