Home / Hukum / Tebo

Jumat, 26 April 2024 - 20:30 WIB

Kasus Pembunuhan Di Ponpes Raudhatul Mujauwidin, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda Kepada 2 Terdakwa

Bungotv.co, Tebo – Kamis siang, pengadilan Negeri Kabupaten Tebo menggelar sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus kekerasan yang menyebabkan kematian terhadap korban almarhum Airul Harahap seorang santri Raudhatul Mujauwidin. Dalam putusan tersebut, Majlis Hakim yang diketuai Rintis Candra memutuskan kedua terdakwa inisial AR dan Rd secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Kedua terdakwa berhadapan dengan hukum tersebut juga terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baco Jugo :   Kapolres Bungo Lakukan Pengecekan dan Pendataan Senjata Api Polres Bungo

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo menjatuhkan Vonis berbeda, dimana terdakwa AR divonis dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara, sedangkan RD divonis lebih ringan dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara.

Sementara itu menaggapi putusan tersebut, Orde Prianata mewakili tim pengacara Hotman Nine One One  yang turut mengawal korban, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap vonis yang dijatuhkan, menurutnya hukuman tersebut terlalu ringan karena jika dibandingkan dengan nyawa korban yang hilang.

Baco Jugo :   Kasus Perceraian ASN, Terjadi 7 Kasus Perceraian ASN Sepanjang Tahun 2024

Selain itu diketahui dalam vonis yang disampaikan vonis terhadap terdakwa AR ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, sedangkan vonis terhadap RD lebih ringan dari tuntutan JPU

Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra juga menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan yang disampaikan, karena masih ada waktu tujuh hari.

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasus Perusakan TPS Pilkada, Sidang Perdana, 13 Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

Bungo

Mike Purba mengaku menggadaikan mobil rental senilai 20 juta rupiah di wilayah Tebo

Bungo

Modus Rental Mobil, Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Sosial

Musibah Banjir, Bupati Tebo Salurkan Bantuan kepada Korban Terdampak Banjir

Tebo

Tim Safari Ramadhan Kabupaten, Wabup Tebo Nazar Efendi Safari Ramadhan Pertama di Desa Medan Sri Rambahan

Tebo

Perdana, Bupati Tebo Bersama Forkopimda Safari Ramadhan di Desa Perintis

Tebo

Dewan Pengawas PDAM Tirta Muaro, Agus Rubiyanto Lantik Hendri Nora Sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Muaro

Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Tebo, Agus dan Nazar Sampaikan Pidato Perdana