Bungotv.co,MUARA BUNGO -Sikap arogansi yang ditunjukkan oleh manager pegasus terhadap oknum wartawan saat melakukan tugas peliputan berujung laporan ke polisi.
Azroni, selaku pelapor, melaporkan manager pegasus Steven ke mapolres Bungo, Senin 4 September 2023, karena diduga membentak wartawan yang tengah meliput kegiatan penertiban jam malam oleh satpol PP Bungo, pada Jumat 1 september 2023 sekira pukul 00.30 WIB.
Manager Pegasus, Steven, diadukan karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa menghalang- halangi tugas wartawan dan perbuatan tidak menyenangkan. saat melapor ke Mapolres Bungo sekira pukul 10.00 WIB dia didampingi sejumlah awak media dan LSM.
Dalam undang undang Pers nomor 40 tahun 1999, dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak RP. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pada hal peranan pers seperti yang tertuang dalam undang undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 6, pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Azroni menyebut insiden itu terjadi saat pelapor bersama sejumlah wartawan lainnya meliput kegiatan bersama petugas satpol PP Bungo, penertiban jam malam, pada saat dilakukan penandatanganan berita acara tidak ditemukan minuman beralkohol, akan tetapi salah satu wartawan lainnya menemukan gelas dan botol yang berisikan minuman beralkohol, selanjutnya pihak managemen pegasus membentak wartawan tersebut serta menanyakan surat tugas kepada sejumlahwartawan dan berujung mendorong hingga mengusir keluar.