Bungotv.co, Batanghari – Pasca pengumuman Daftar Calon Sementara DCS untuk pemilihan umum legislatif tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Batanghari menerima dua laporan aduan dari masyarakat, namun pihak KPU mengklaim kedua laporan aduan tersebut dianggap tidak memenuhi kategori.
Ketua KPU kabupaten Batanghari Ahmad Halim mengatakan, dua aduan yang diterima pihaknya tersebut, yakni pertama terkait bacaleg yang dilaporkan masih menjabat sebagai kepala desa, aduan ini dikirim ke email resmi KPU Batanghari namun tidak ada identitas yang jelas dari pengirim. Kemudian, aduan dari salah satu bacaleg yang meminta penambahan gelar haji pada namanya.
Menyikapi dua aduan ini, pertama pihaknya sudah meminta untuk melengkapi identitas diri namun tidak ditanggapi, laporan kedua yang minta dimasukan gelar haji, namuh hal tersebut tidak masuk dalam kategori sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.
Sementara itu, sejauh ini pihak kpu mengklaim bahwa aduan masyarakat yang memenuhi kategori tidak ada atau nihil/ karena batas waktu terakhir aduan masyarakat tersebut sampai dengan 28 agustus 2023 kemarin.