Bungotv.co, Bungo – Seorang pemuda merupakan tersangka terlibat kepemilikan narkotika jenis ganja yang sebelumnya ditahan di Mapolres Bungo, akhirnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Bungo.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan penyidik satresnarkoba polres Bungo yang telah menyelesaikan berkas kasus tersebut.
Tersangka yang dilimpahkan itu adalah, David Saputra (42) warga Pinang Jaya, RT 01 RW 01, kelurahan Sungai Pinang, kecamatan Bungo Dani, kabupaten Bungo.
Pelimpahan dan barang bukti berlangsung diruang pemeriksaan tahap II kantor kejaksaan negeri Bungo, dan diterima oleh JPU Kejari Bungo Ricky, Senin 28 agustus 2023.
Adapun barang bukti yang diserahkan oleh penyidik satresnarkoba polres Bungo berupa sejumlah paket narkotika jenis ganja seberat 20,86 gram.
Perlu diketahui, sebelumnya tersangka ini diringkus polisi pada jumat 12 Mei 2023 sekira pukul 19:00 wib di rumah tersangka.
Kasi pidum Kejari Bungo Dodi Jauhari,SH.,MH mengatakan, dari keterangan tersangka mengaku atas semua perbuatan nya bahwa dirinya terlibat kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 20,86 gram, tersangka juga mengaku pernah terlibat kasus narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pelimpahan ini tersangka sudah menjadi kewenangan kejaksaan negeri Bungo bahkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman 5 sampai 14 tahun pidana penjara.