Home / Hukum / Tebo

Selasa, 29 Agustus 2023 - 11:23 WIB

Korban Khawatir Terduga Pelaku Masih Berkeliaran

Bungotv.co, Tebo – Polres Tebo masih melakukan penyidikan perkara penganiayaan pemberatan dan pengeroyokan, yang terjadi di desa Teluk Kayu Putih, kecamatan VII Koto pada awal Agustus lalu. namun pihak korban, 2 bersaudara Kamal dan Jamal, yang baru pulang dari rumah sakit, mengaku masih sedikit panik, terjadi kembali hal yang tidak di inginkan, pasalnya terduga pelaku masih berkeliaran di desa.

Baco Jugo :   Kasus Mayat Tanpa Kepala, Pengakuan Sofadli Bunuh dan Mutilasi Teman Sendiri

Kuasa hukum Joseph Arjuna mengaku, dirinya meyakini polres Tebo menindaklanjuti laporan kliennya tersebut. pasalnya sejumlah warga yang terlibat sudah di tahan dan ditetapkan sebagai tersangka, bahkan barang bukti atau bb milik kliennya juga seperti sepeda motor dan mobil juga sudah di tahan.

Baco Jugo :   Paripurna DPRD Tebo, Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2023

Sementara itu, polres Tebo mengaku, sudah ada 5 orang yang di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, 3 diantaranya pelaku penganiayaan pemberatan  dan pengeroyokan, dan 2 orang lagi korban. untuk 3 orang yang di tetapkan sebagai tersangka telah di tahan, sedangkan 2 orang lagi tidak di tahan, karena alasan kesehatan, dan mereka di minta untuk wajib lapor.

Share :

Baca Juga

Hukum

Selain Pembakaran dan Pengrusakan, Juga Ditemukan Kecurangan dalam Pilkada Sungai Penuh

Hukum

Polres Sarolangun Kejar 4 Bandar Narkoba, Jaksa: Segera Ditangkap

Hukum

Kasus Kericuhan Pilkada, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru

Hukum

Kasus Kericuhan Pilkada, Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengrusakan Kotak Suara dan TPS

Hukum

Stop Intimidasi Wartawan, Kadis Koperindag Tanjabbar Intimidasi Wartawan Tribun Jambi

Pemerintahan

Manfaat PAMSIMAS Program Dinas PUPR, MHA Sad Kelompok Temenggung Apung Rasakan Manfaat dan Ucapkan Terima Kasih

Bungo

Tahap Dua Kasus Pencurian, Penyidik Polres Bungo Limpahkan Residivis Bongkar Toko

Bungo

Pelimpahan Tersangka, Modus Pinjam Motor Malah Digadai, 2 Pemuda Terancam 4 Tahun