Bungotv.co, Muaro Jambi – Sebanyak 26 pemilih yang mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), atau masuk di kabupaten Muaro Jambi. mereka yang pindah milih tersebut dominan dengan alasan pekerjaan dan pindah domisili. ketua KPU Muaro Jambi Almuttaqin mengatakan dari 26 pemilih yang pindah milih terdapat satu pemilih dari Sumatra Barat yang masuk di Muaro Jambi. pelayanan pindah milih ini akan berlangsung hingga 15 januari 2024 mendatang. dengan ketentuan mereka yang bekerja, pindah domisili dan sedang menjalani rehabilitas narkoba.
Selain pemilih yang masuk ke Muaro Jambi, dari catatan KPU juga ditemukan pemilih yang keluar Muaro Jambi yang mencapai 10 orang, dengan alasan pindah domisili. Komisi Pemilihan Umum membuka pelayanan pindah milih baik di kantor KPU maupun di sekretariat PPS yang ada di setiap desa, KPU kembali mengingatkan kepada pemilih yang ingin melakukan pindah milih, untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. diantaranya kartu keluarga dan surat tugas dari pimpinan tempat bekerja.