Bungotv.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) memahami Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023.
Permendikbudristek no 46 itu tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Hal ini kata Mendagri di perlukan agar regulasi tersebut dapat di terapkan dengan baik di daerah.
Dilansir dari laman kemendagri.co.id. Mendagri menyampaikan pesan ini dalam acara Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25
“Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan” di Plaza Insan Berprestasi Gedung Kemendikbudristek , Selasa 8 Agustus 2023.
Mendagri mengatakan, seluruh stakeholder termasuk di daerah perlu memahami regulasi tersebut dengan frekuensi yang sama.
Meski hal ini menjadi tantangan tersendiri mengingat Indonesia merupakan negara besar yang terdiri dari banyak daerah.
“Untuk itu kita akan mulai tadi dengan menyosialisasikan, yang paling penting itu dulu,” ujarnya.
Untuk lebih mendalam lagi pengetahuan pertauran menteri ini, maka Kemendagri dan Kemendikbudristek akan menggelar pertemuan virtual bersama seluruh kepala daerah.
Pertemuan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait muatan yang di atur Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
“Mereka harus kita alert, kita bangunkan, supaya masalah perlindungan kekerasan ini menjadi isu yang penting dan menjadi tanggung jawab kita semua, tanggung jawab mereka juga, jangan sampai sporadis (penanganannya), responsif, tapi proaktif,” tegasnya seperti di kutip laman kemendagri.co.id.
Peraturan Turunan dari daerah
Kemendagri akan mendukung penerapan regulasi Cegah dan Tangani Kekerasan di Sekolah tersebut, termasuk apabila di butuhkan peraturan turunannya dari daerah.
Hal itu baik berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung amanat Permendikbud tersebut.
“Tapi akan lebih powerfull kalau seandainya di angkat menjadi Perda, yang artinya di ajukan kepala daerah, di sahkan oleh DPRD-nya, itu akan lebih kuat,” tandasnya.
Selain itu, Kemendagri juga bakal mengawal penyediaan sarana dan prasarana yang di butuhkan daerah dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.
Hal ini terutama dalam memastikan kebutuhan itu termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.
“Setelah itu kalau sudah masuk ke dalam APBD otomatis harus di laksanakan,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar nantinya di lakukan evaluasi secara berkala terhadap progres masing-masing daerah dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Evaluasi ini termasuk terhadap kinerja Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di daerah.
Mendagri Dorong Daerah Pahami Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Dalam peraturan itu tentang Cegah dan Tangani Kekerasan di Sekolah. Cegah dan Tangani Kekerasan di Sekolah harus di pahami sampai ke daerah.
Sumber : Kenali.co.id