Bungotv.co – Kamaruddin Simanjuntak terlihat mendampingi kliennya pada persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, pada Kamis 10 Agustus 2023. Kamaruddin menjadi penasehat hukum bagi Hendri, seorang pengusaha Jambi yang terlibat perkara hukum perebutan harta warisan dengan kakak kandungnya.
Kehadiran Kamaruddin Simanjuntak ini tampak kontras, pasalnya pengacara kondang yang satu ini baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kamaruddin ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Dirut PT. Taspen, ANS Kosasih.
Meski berstatus tersangka, Kamaruddin tampak biasa-biasa saja dalam persidangan ini. Bahkan lawyer yang terkenal garang ini terlihat masih antusias mengikuti jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam kasusnya, Kamaruddin Simanjuntak dituduk menyebar berita hoaks, setelah berbincang di youtube podcast milik Irma Hutabara. Dalam podcast tersebut, Kamaruddin menyebutkan Dirut PT. Taspen mengelola anggaran 300 Triliun Rupiah untuk agenda politik calon presiden.
Namun, Dirut PT. Taspen menilai, pernyataan Kamaruddin tersebut adalah kabar bohon dan pelanggaran UU ITE. ANS Kosasih juga membantah bahwa tidak benar dirinya mengelola dana Rp 300 Triliun untuk pencapresan.
Atas tuduhan Kamaruddin tersebut, ANS Kosasih pun membuat laporan ke Polda Metro Jay, yang kini kasusnya ditangani Bareskrim Polri.
Sumber:Jambitv.co