Home / Bungo / Hukum

Rabu, 9 Agustus 2023 - 09:42 WIB

Wanita Muda Di Bungo Dilimpahkan Ke Jpu

Bungotv.co, Muara Bungo – Penyidik Unit Ppa Satreskrim Polres Bungo Melakukan Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Terkait Perkara Prostitusi Online Atau Open Bo,  Yakni Satu Orang Tersangka Merupakan Mucikari Seorang Wanita Muda Missy Adlis Alias Acik 30 Tahun,  Warga Lorong Kehakiman Rt 01 Kelurahan Bungo Barat Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Wanita Muda Yang Dilimpahkan Ini Merupakan Tersangka Dalam Dugaan Kasus Prostitusi Online.

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Ini Dilakukan Bertempat Diruang Pemeriksaan Tahap Ii Kantor Kejaksaan Negeri Bungo,  Yang Diterima Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo Yupran Susanto,S.H,  Pada Selasa 08 Agustus 2023.

Baco Jugo :   Kejaksaan Tinggi Jambi Buru 8 Orang Buronan

Perlu Diketahui.  Tersangka Acki Sebelum Nya Diringkus Polisi Pada 11 Juni 2023 Di Salah Satu Hotel Di Wilayah Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo,  Tersangka Terlibat Sebagai Mucikari Jasa Pelayanan Seksual Atau Open Bo,  Dengan Menawarkan Wanita Muda Kepada Lelaki Hidup Belang.  Adapun Tarif Yang Ditawarkan Oleh Tersangka Beragam Mulai Dari 300 Ribu Rupiah ,

Baco Jugo :   Jelang Pilkada 2024, TNI-Polri Gelar Simulasi Pengamanan Kota di Kantor KPU Bungo

Setelah Dilakukan Pelimpahan Tersangka Beralih Status Menjadi Terdakwa, Yang Mana Tim Jaksa Penuntut Umum Tengah Menyusun Surat Dakwaan Untuk Dilakukan Persidangan Nanti.  Terhitung Sejak Pelimpahan Dilakukan Tersangka Sudah Menjadi Tahanan Kejaksaan Negeri Bungo.

Atas Perbuatannya Tersangka Dijerat Dengan Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat (2) Huruf D Undang-Undang Ri No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Atau Pasal 296 Kuhp Atau Pasal 506,  Tersangka Terancam Pidana Minimal 4 Bulan Maksimal 6 Tahun Pidana Penjara.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Nekat Melintasi Pusat Kota, Sejumlah Truk Angkutan Barang Ditindak Petugas

Bungo

Saldi Isra Tegaskan Mahkamah Lindungi Hak Pilih Pemilih yang Memenuhi Syarat

Hukum

Kasus Pencurian, Polres Tanjab Timur Amankan Satu Orang Tersangka

Hukum

RDP DPRD Kota Jambi VS Helen’s Play Mart, DPRD Kota Jambi Komisi 1 Rekomendasi Tutup Permanen Helen’s Play Mart

Bungo

Musrenbang Tingkat Kecamatan, Pemerintah Kecamatan Taseplin Sukses Gelar Musrenbang RKPD 2026

Hukum

Penyegelan Club Malam: Tak Punya Izin Operasional, Satpol PP Kota Jambi Segel Helen’s Play Mart

Bungo

Musrenbang RKPD 2026 Tingkat Kecamatan, Ketua DPRD Bungo Hadiri Musrenbang Kecamatan Rimbo Tengah

Bungo

Musrenbang Tingkat Kecamatan, Kecamatan Muko Muko Bathin VII Gelar Musrenbang RKPD 2026