Bungotv.co, Muara Bungo – Penyidik Unit Ppa Satreskrim Polres Bungo Melakukan Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Terkait Perkara Prostitusi Online Atau Open Bo, Yakni Satu Orang Tersangka Merupakan Mucikari Seorang Wanita Muda Missy Adlis Alias Acik 30 Tahun, Warga Lorong Kehakiman Rt 01 Kelurahan Bungo Barat Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Wanita Muda Yang Dilimpahkan Ini Merupakan Tersangka Dalam Dugaan Kasus Prostitusi Online.
Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Ini Dilakukan Bertempat Diruang Pemeriksaan Tahap Ii Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, Yang Diterima Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo Yupran Susanto,S.H, Pada Selasa 08 Agustus 2023.
Perlu Diketahui. Tersangka Acki Sebelum Nya Diringkus Polisi Pada 11 Juni 2023 Di Salah Satu Hotel Di Wilayah Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo, Tersangka Terlibat Sebagai Mucikari Jasa Pelayanan Seksual Atau Open Bo, Dengan Menawarkan Wanita Muda Kepada Lelaki Hidup Belang. Adapun Tarif Yang Ditawarkan Oleh Tersangka Beragam Mulai Dari 300 Ribu Rupiah ,
Setelah Dilakukan Pelimpahan Tersangka Beralih Status Menjadi Terdakwa, Yang Mana Tim Jaksa Penuntut Umum Tengah Menyusun Surat Dakwaan Untuk Dilakukan Persidangan Nanti. Terhitung Sejak Pelimpahan Dilakukan Tersangka Sudah Menjadi Tahanan Kejaksaan Negeri Bungo.
Atas Perbuatannya Tersangka Dijerat Dengan Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat (2) Huruf D Undang-Undang Ri No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Atau Pasal 296 Kuhp Atau Pasal 506, Tersangka Terancam Pidana Minimal 4 Bulan Maksimal 6 Tahun Pidana Penjara.