BUNGOTV.CO – Penolakan terhadap putusan Kasasi Ferdy Sambo yang berubah dari Pidana Mati menjadi Pidana Seumur Hidup, ternyata bukan hanya datang dari publik. Bahkan dari 5 orang majelis hakim yang memimpin persidangan, ternyata da 2 orang hakim yang menolak putusan kasasi tersebut alias Diseenting Opinion.
Dua orang hakim anggota yang menolak putusan Kasasi Ferdy Sambo tersebut adalah Hakim Jupriyadi dan Hakim Desnayeti.
“”Anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion,” kata Sobandi, Selasa, 8 Agustus 2023. Ujar Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.
Sementara itu, 3 Hakim yang menyetujui Putusan Kasasi terhadap Ferdy Sambo tersebut adalah Hakim Suhadi, Hakim Suharto dan Hakim Yohanes Priyana.
Namun, karena ada tiga majelis hakim yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo, sehingga putusan kasasi pun diambil berdasarkan suara terbanya dari 5 Hakim MA tersebut.
Berikut Profil Hakim MA yang Membatalkan Pidana Mati Ferdy Sambo :
1. Suhadi
Hakim Suhadi saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI. Suhadi merupakan hakim agung berpengalaman yang dilantik sejak 9 November 2011. Sebelumnya, Suhadi pernah menjadi Panitera MA dan menjadi Ketua PN Tangerang pada 2007.
Hakim Suhadi lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, pada 19 September 1953.
Sejumlah jabatan penting yang pernah dijabat Suhadi. Yaitu, Jubir MA, Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.
2. Suharto
Hakim yang kedua adalah Suharto, hakim agung di kamar pidana. Selain bersidang, Suharto juga mendapatkan tugas tambahan menjadi jubir MA menggantikan Andi Samsan Nganro. Hakim Suharto juga pernah menjabat Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung pada tahun 2016, Hakim Tinggi PT Makassar sejak November 2013, dan menjadi Hakim Tipikor di pengadilan yang sama sejak Juli 2015.
Hakim Suharto menjadi hakim agung sejak 2021, setelah mengikuti 4 seleksi hakim agung sebelum dinyatakan lolos.
3. Yohanes Priyana
Hakim Ketiga yang membatalkan pidana mati Ferdy Sambo adalah Hakim Yohanes Priyana. Dia dilantik sebagai hakim Agung pada Oktober 2021. Yohanes pernah bertugas di PN Blitar dan beberapa Pengadilan di seluruh Indonesia. Gelar Sarjana hukum Yohanes diselesaikan di Universitas Jenderal Soedirman, sedangkan Magister diperoleh dari Hukum Keperdataan UGM. Yohanes sendiri saat ini menjabat hakim agung kamar pidana MA.
Selain putusan kasasi Ferdy Sambo, 3 terdakwa lain yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J, juga mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung.
Pertama, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Permohonan kasasi Putri Candrawathi ditolak oleh MA. Namun, MA mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Kedua, Kuat Ma’aruf dimana dalam putusanya, Mahkamah Agung menolak kasasi terhadap eks asisten rumah tangga Ferdy Sambo tersebut. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, dari yang semula dihukum 15 tahun penjara, kini turun menjadi hukuman 10 tahun penjara.
Ketiga, Ricky Rizal, mantan Ajudan Ferdy Sambo ini juga mendapatkan keringanan hukuman, lewat putusan kasasi Mahkamah Agung. Meskipun MA menolak kasasi yang diajukan Ricky Rizal Wibowo. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan. Sehingga hukuman Ricky Rizal yang sebelumnya 13 tahun penjara, berkurang menjadi 8 tahun penjara
SUMBER:JAMBITV.CO