Bungotv.co, Tebo – Tidak Butuh Waktu Lama, Usai Menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara Dan Juga Memeriksa Beberapa Orang Saksi, Pihak Kepolisian Akhirnya Menetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Perkelahian Dua Keluarga Pada Selasa Kemarin Didesa Teluk Kayu Putih Kecamatan Tujuh Koto.
Dengan Alasan Keamanan, Dari Tiga Tersangka Yang Ditetapkan, Satu Tersangka Ditahan Dipolsek Tujuh Koto Dan Dua Tersangka Dibawa Ke Polres Tebo.
Kapolres Tebo Akbp I Wayan Arta Ariawan Mengatakan, Selain Menahan Para Tersangka, Pihak Kepolisian Juga Membawa Sejumlah Barang Bukti, Seperti Senjata Ap, Senjata Tajam, Motor Dan Beberapa Barang Bukti Lainnya.
Disampaikan Kapolres Tebo, Untuk Saat Ini Kondisi Didesa Sendiri Sudah Aman Dan Kondusif, Sedangkan Untuk Tiga Warga Yang Dirawat Dirumaj Sakit Juga Sudah Mulai Membaik.
Dalam Kejadian Ini, Untuk Para Tersangka Dikenakan Pasal 351 Ayat 2 Terkait Penganiayaan Menyebabkan Luka Berat Ancaman 7 Tahun Penjara Dan Pasal 170 Terkait Kekerasan Bersama-Sama Dengan Ancaman 5 Tahun Penjara.