Bungotv.co, Merangin – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupan 12 Orang Pekerja Migran Indonesia Yang Akan Diberangkatkan Ke Malaysia Dengan Modus Menggunakan Pasport Pelancong. Dalam Merekrut Korbannya, Pelaku Berinisial Fi Aliyas Jh Warga Desa Muaro Panco Barat Kecamatan Renah Pembarat Ini Menawarkan Pekerjaan Dengan Gaji Yang Besar Di Malaysia.
Jh Ditangkap Pada Senin 31 Juli 2023, Saat Bersama 12 Calon Pekerja Migran Melintas Di Pasar Bawah Kota Bangko Menggunakan Dua Unit Mobil. Mobil Tersebut Dicegat Oleh Polisi, Setelah Dilakukan Penggeledahan Aparat Menemukan Bukti Yang Mengarah Kepada Kasus Perdagangan Orang, Selanjutnya Pelaku, Korban Dan Barang Bukti Dibawa Ke Polres Merangin Untuk Proses Lebih Lanjut.
Dari Hasil Pemeriksaan. Kepada Penyidik Jh Mengaku Sudah 10 Kali Melakukan Tppo, Sementara Kerugian Korban Berpariasi, Antara Empat Sampai Enam Juta Rupiah Per Orang. Hingga Saat Ini, Polisi Masih Melakukan Pengembangan Untuk Mencari Pelaku Lain.
Keberhasilan Dalam Mengungkap Tppo Ini, Diungkapkan Oleh Kapolres Merangin Akbp Ruri Roberto, Dalam Pers Rilis Yang Diadakan Diruang Aula Wira Satya Mapolres Merangin Dihadapan Sejumlah Wartawan.
Atas Perbuatannya, Pelaku Dijerat Dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Dan Denda 600 Juta Rupiah.