Home / Nasional / Netizen / Nusantara

Rabu, 2 Agustus 2023 - 16:43 WIB

Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

 Bungotv.co – Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan menerapkan pasal berlapis terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di mana ancamannya hukuman 10 tahun,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8).

Baco Jugo :   Profile Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang Ditetapkan Menjadi Tersangka Penistaan Agama

“Kemudian Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan,” tambahnya.

Dirinya juga sudah menerapkan pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal tentang Penistaan Agama.

Baco Jugo :   Pj Bupati Sarolangun Irup Upacara Hut Kemerdekaan Ri Ke-78

“Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun,” pungkasnya.

SUMBER : JEKTVNEWS.com

Share :

Baca Juga

Jambi

Kasus Pembunuhan Sopir Travel, Satu Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap

Jambi

Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024, PJS Gubernur Sudirman: Sukses Pilkada Ada di Tangan Kita Semua

Hukum

Kerugian Hampir Rp 1 Miliar, Supplier Handphone di Jambi Ditipu Reseller

Jambi

Seorang Gembong Narkoba di Provinsi Jambi Berhasil Ditangkap Bersama Empat Kaki Tangannya

Jambi

Selain Helen dan Diding, Polisi Juga Tangkap Yuni, Istri Ameng Kumis

Hukum

Tuntutan Hukuman Mati untuk Petugas Lapas dalam Kasus Narkoba

Jambi

Seminar Internasional, PJS Gubernur Jambi Sudirman Hadiri Seminar DGIC

Jambi

Muswil Forum Zakat Jambi, PJS Gubernur Sudirman Apresiasi Peran Forum Zakat