Bungotv.co, Batanghari – Pemerintah Kabupaten Batanghari Melalui Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Setempat, Hingga Akhir Juni 2023 Telah Menerima Laporan Terkait Pelanggaran Disiplin Tiga Orang Aparatur Sipil Negara Atau Asn Di Lingkup Pemerintah Batanghari.
Kepala Bkpsdmd Kabupaten Batanghari Mula P Rambe Mengatakan, Tiga Orang Asn Tersebut Merupakan Tenaga Teknis Di Organisasi Perangkat Daerah Atau Opd Dan Tenaga Pendidik. Terkait Hal Ini, Pihaknya Akan Melakukan Sidang Disiplin Terhadap Tiga Asn Tersebut, Pelanggaran Yang Dilakukan Dugaan Dari Bukti Dokumen Terkait Ketidak Hadiran, Bisa Saja Dipecat Atau Diberhentikan Dengan Hormat Dari Pegawai Negeri Sipil
Untuk Diketahui, Untuk Asn Yang Tidak Disiplin Tahapan Pertama Mendapat Teguran Lisan Dan Tertulis Dari Kepala Dinas, Namun Apabila Tidak Berubah, Maka Akan Menjadi Kewenangan Bupati.