Bungotv.co, Muara Bungo – Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto,S.Pd Mm Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Dan Perampasan Perkara Tindak Pidana Umum Sebanyak 64 Perkara Dari Bulan November 2022 Sampai Bulan Juli 2023.
Pemusnahan Barang Bukti Berlangsung Di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo Pada Jumat Pagi 14 Juli 2023. Barang Bukti Yang Dimusnahkan Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Ingkrach Atau Berkekuatan Hukum Tetap .
Hadir Dalam Kegiatan Tersebut Jajaran Aparat Hukum Beserta Stakeholder Di Lingkungan Kabupaten Bungo, Kapolres Bungo Yang Diwakili Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bungo Ipda. Rizky Trheyudha Putra,S.Tr.K, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo. Aipda. Dedi Supriadi, Ketua Pengadilan Negeri Bungo Yang Diwakili Roberto Sianturi,S.H, Perwakilan Lapas Bungo, Kasi Dan Staf Kejaksaan Negeri, Selain Itu Hadir Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
Adapun Jumlah Barang Bukti Yang Dimusnahkan Berupa Narkotika Jenis Sabu Seberat 1.062,14 Gram, Narkotika Jenis Pil Extasi Sebanyak 433 Butir, Timbangan Digital, Dan Beberapa Bilah Senjata Tajam.
Pemusnahan Barang Bukti Secara Simbolis Dilakukan Dari Setiap Perwakilan Unsur Forkopimda Kabupaten Bungo Bersama-Sama Dengan Plh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Aben Bm Situmorang,S.H.,Mh Dengan Cara Dibakar Didalam Tong Yang Sudah Disediakan.
Wabup Apri Yang Juga Selaku Ketua Bnk Bungo Dalam Kesempatan Ini Mengapresiasi Pemusnahan Barang Bukti, Yang Disaksikan Seluruh Aparat Hukum Dan Stakeholder, Menurutnya Ini Menjadi Bentuk Keseriusan Dalam Memberantas Tindak Pidana, Khususnya Melawan Penyalahgunaan Narkoba.