Bungotv.co, Muara Bungo – Kejaksaan Negeri Bungo Melalui Bidang Tindak Pidana Umum Menerima Pelimpahan 1 Orang Tersangka Dan Barang Bukti Tahap Ii, Terkait Tindak Pidana Kdrt/ Dari Penyidik Unit Ppa Satreskrim Polres Bungo.
Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Tersebut Berlangsung Diruang Pemeriksaan Tahap Ii Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, Diterima Langsung Oleh Jaksa Penuntut Umum Reni Noviyanti,S.H. Pada Hari Rabu 12 Juli 2023.
Adapun Tersangka Yang Dilimpahkan Atas Nama Yayan Sobri (26) Asal Dusun Sebrang Jaya Kecamatan Bathin Ii Pelayang Bungo.
Untuk Diketahui Tindak Pidana Yang Dilakukan Tersangka Pada Minggu 09 April 2023 Sekira Pukul 22:00 Wib, Tersangka Nekat Menyiramkan Cuka Getah Ke Tubuh Istrinya Karna Sakit Hati Dan Cemburu Melihat Istri Nya Bersama Teman Lelaki Lain. Atas Kejadian Itu Korban Mengalami Luka Bakar Di Sekujur Tubuhnya Dan Harus Dilarikan Ke Rumah Sakit. Tersngka Dan Korban Merupakan Pasangan Suami Istri Dan Sudah Pisah Rumah, Dan Sedang Menunggu Proses Sidang Perceraian Selesai Di Pengadilan Agama Bungo.
Kasi Pidum Kejari Bungo Dodi Jauhari,S.H.,M.H Melalui Jaksa Penuntut Umum Reni Noviyanti,S.H, Usai Meriksa Tersangka Mengatakan, Terhitung Sejak Pelimpahan Dilakukan Tersangka Sudah Menjadi Tahanan Kejaksaan Negeri Bungo. Saat Ini Tim Jaksa Penuntut Umum Akan Segera Melimpahkan Berkas Perkara Ini Ke Pengadilan Negeri Bungo Untuk Disidangkan Guna Mendapatkan Kepastian Hukum.
Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatan Tersangka Dijerat Dengan Pasal 44 Ayat (2) Uu Ri No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka Terancam 10 Tahun Pidana Penjara .