Bungotv.co, Kuala Tungkal – Meski tidak menjadi persyaratan wajib bagi pelamar atau pencari kerja dalam hal kepengurusan kartu AK1 atau kartu pencari kerja. namun siapa sangka di kabupaten Tanjabbarat sendiri rata-rata pelamar pencari kerja, tetap membuat kartu AK1 pencari kerja. sebab ini dilampirkan mereka sebagai persyaratan pencari kerja.
Dalam kesempatan ini kepala dinas tenaga kerja Dianda Putra mengatakan. ditahun 2023 kurun waktu dari Januari hingga Juli terdapat 186 masyarakat mengurus kartu AK1 atau kartu pencari kerja. bahkan rata-rata dari 186 yang mengurus kartu AK1 sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, dan mereka hampir 80 persen diterima di perusahaan yang mereka tuju atau mereka lamar.
Sebab pihak disnaker bukan hanya mengeluarkan kartu AK1 saja, namun memberikan arahan atau edukasi kepada pencari kerja, dengan harapan si pelamar kerja dapat diterima di sebuah perusahaan yang ingin mereka lamar, dan rata-rata yang mengurus kartu ak1 atau kartu pencari kerja yakni dari tamatan sma,smk, sedangkan sisa tamatan d3,s1.
Lebih lanjut Dianda menambahkan selain fokus mengeluarkan kartu AK1 atau kartu pencari kerja, pihak nya juga fokus akan pelatihan kerja bagi masyarakat yang memiliki keahlian, sesuai yang diinginkan, dengan harapan bukan sekedar menjadi pekerja akan tetapi menciptakan lapangan kerja, dan bermanfaat bagi orang lain, terkhusus bagi masyarakat Tanjabbarat, selain itu juga mengurangi angka pengangguran di kabupaten Tanjabbarat.