Bungotv.co, Muara Bungo – Satreskrim Polres Bungo menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan sadis yang terjadi di dusun Air Gemuruh kecamatan Bathin III kabupaten Bungo pada 16 januari 2023 lalu. mayat korban ditemukan dalam kondisi kaki dan tangan di ikat dengan kawat besi dan badannya dimasukan ke karung lalu dikubur di dalam lumpur.
Turut hadir pada pelaksanaan rekontruksi yaitu, kasi intelijen kejari Bungo Aben Situmorang,S.h.,M.h beserta tim JPU, hadir pula penasehat hukum Alis Santalia,S.h.,M.h. selain itu turut hadir pula Kanit Pidum satreskrim polres Bungo Aipda. Dedi Supriadi, katim 1 satreskrim polres Bungo Aipda. Abdul Chalik,S.h beserta jajaran penyidik lainnya.
Korban pembunuhan tersebut bernama Sabakar (62) warga desa Melati kecamatan Bajubang kabupaten Batanghari Jambi yang berdomisili di simpang Tanah Tumbuh kecamatan pasar Muara Bungo.
Rekonstruksi tersebut menghadirkan 2 orang tersangka yakni Yukardi (39) dan Rina Gustini (32) keduanya merupakan pasangan suami istri.
Untuk diketahui saat rekontruksi berlangsung, kedua tersangka memperagakan sebanyak 38 adegan, pada adegan ke 16 tersangka menghabiskan nyawa korban atau mematikan korban. sebelumnya para tersangka sengaja mengikat kaki dan tangan korban kemudian dimasukan ke dalam karung dan dikubur di dalam lumpur untuk berupaya menghilangkan jejak kejahatan yang dilakukan nya.
Kasat Reskrim Polres Bungo Akp. Septa Badoyo,S.i.k.,M.h melalui PS Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Aipda. Dedi Supriadi mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan fakta dilapangan, dalam reka ulang tersangka memperagakan sebanyak 38 adegan.
Perlu diketahui, reka ulang adegan yang digelar ini untuk menggambarkan sesusai fakta yang disampaikan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang sebenarnya.
Guna mempertanggung jawabkan oleh kedua tersangka, dikenakan pasal 340 KUHP pidana subsider pasal 338 KUHP pidana Juncto pasal 56 ayat(1) KUHP pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.