Bungotv.co,MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Jum’at Pagi 23 Juni 2023 gelar pres rilis pertengahan Tahun Kerja.
Dalam pres rilis ini Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Selidiki kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Pencadangan Transmigrasi Lahan Usaha Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Satuan Permukiman 4 (Sp4) Pada Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi terus berproses di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Nomor : PRINT- 01 / L.5.19 / Fd.1 / 03 / 2023 tanggal 01 Maret 2023, Jaksa Penyidik melakukan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Pencadangan Transmigrasi Lahan Usaha Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (Tsm) Satuan Permukiman 4 (SP4) pada Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Muaro Jambi Kamin, SH MH dalam jumpa pers ini dengan puluhan awak media mengatakan, Kronologi Perkara, Berawal pada tahun 1986 diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jambi Nomor : 188/8/398 tahun 1986 tentang perubahan pencadangan tanah dari perkebunan tebu dan pabrik gula menjadi perkebunan kelapa sawit bagi PT Bahari Gembira Ria.
yang mana dalam surat keputusan tersebut Kata Kamin, telah ditetapkan wilayah pencadangan transmigrasi pada Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi yang termasuk dalam wilayah transmigrasi SP1, SP2, SP3, dan TSM SP4.
Kemudian pada tahun 2009 dibuatlah perjanjian kerja sama untuk penyelenggaraan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 di lokasi Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi antara pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan pemerintah Kabupaten Pati (Jawa Tengah).
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 533 tahun 2009 tentang penempatan 200 kepala keluarga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) pada unit pemukiman Sungai Gelam Satuan Pemukiman 4 (SP4) Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi telah mengeluarkan nama-nama peserta yang berhak mengikuti program tersebut, yang terdiri dari 100 Kepala Keluarga transmigrasi lokal (Muaro Jambi) dan 100 Transmigrasi luar Muaro Jambi.
Lanjutnya, tiap-tiap peserta mendapatkan masing-masing 2 hektar lahan yang terdiri dari lahan untuk bermukim, dan lahan untuk usaha para Transmigran tersebut bertani.
Namun sampai dengan saat ini, setiap peserta Transmigrasi baru mendapatkan lahan untuk pemukiman saja, karena sisa lahan pencadangan tersebut ternyata telah digarap oleh warga lain sejak tahun 1996 dan pada tahun 2008 telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan yang berjumlah 105 (seratus lima) sertifikat atas nama masing-masing penggarap lahan tersebut oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muaro Jambi melalui Program Redistribusi Tanah.
Sehingga ditemukan kendala berupa tidak dapat dilakukannya pembagian lahan untuk para Transmigran tersebut bertani sebagaimana dalam perjanjian transmigrasi.
Dari hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Kejari, Sejauh ini, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 1 orang ahli dari Direktorat Landreform Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, yakni yang dari Jakarta langsung, dari pusat.
Saksi yang sudah diperiksa yaitu :
ERMANDES IBRAHIM : Kadisnakertrans 2017 – sekarang
MUHAMMAD YAMIN : Kadisnakertrans 2004-2012
SUTANTO : Kasi pd Dinsakertrans 2009-2011
M. SALIM : Kades Gambut Jaya 2009-2013
BAHAUDIN HARDIANTO : Sekdes Gambut Jaya 2008-2013
SUNARIYO : Camat Sungai Gelam 2011-2013
ERLINA S : Kabag Hukum 2006-2015
BURHANUDDIN MAHIR : Bupati 2006-2016
AKMAL : Kasi Pengukuran BPN 2006-2013
A. HUSNI : Kasi Pengaturan BPN 2006-2010
SYAMSUAR RAMLI : Staf pengukuran BPN
JOKO SUTOTO : Transmigran (Pelapor)
ARIS BUDIJANTO : PT. MAKIN
FARIZAL AZMI : Pemegang SHM dan sporadik
SUSANTUN FELIX : Pemegang SHM dan Sporadik
Untuk Ahli yang sudah diperiksa, yaitu :
FISCO, S.Si., M.E. : Kasubdit Pengaturan Redistribusi Tanah,
Direktorat Landreform Kementerian ATR/BPN
Lanjutnya, saat ini, Tim penyidik sedang melakukan pendalaman terkait status tanah pencadangan yang digarap oleh warga lain dan telah diterbitkan SHM tersebut, apakah status nya merupakan tanah negara bebas atau tanah yang dilekati suatu hak tertentu.
Pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi juga melakukan pendalaman terkait proses redistribusi tanah tersebut, yakni proses penerbitan sertipikat, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.
“Tentunya perlu berhubungan erat dengan kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, jadi untuk saksi ahli langsung dari kementerian ya, tidak lagi dengan BPN kabupaten maupun provinsi, tentunya hal ini untuk menjaga objektivitas penyidikan,” ungkapnya.
Kajari Muaro Jambi juga informasikan dalam pemeriksaan ini, Tim Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 255 dokumen terkait penerbitan sertifikat tersebut.
Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Jambi dan kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jambi terkait penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Meski telah melakukan berbagai upaya dalam mengungkap kasus ini, Tim Penyidik juga mengalami beberapa kendala dalam mengumpulkan alat bukti keterangan saksi-saksi dikarenakan banyaknya saksi yang sudah tidak diketahui keberadaannya dan bahkan diantaranya sudah meninggal.
“Misalnya Kepala Desa Sungai Gelam, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, mereka sudah meninggal, jadi ada kendala disitu. Dan ini terus berproses” (FDL/BT)