Home / Muaro Jambi

Sabtu, 24 Juni 2023 - 12:56 WIB

Mantan Bupati Muaro Jambi Burhanuddin Mahir dan 14 Orang Lainnya Telah di Periksa Kejari Muaro Jambi

Bungotv.co,MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Jum’at Pagi 23 Juni 2023 gelar pres rilis pertengahan Tahun Kerja.

Dalam pres rilis ini Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Selidiki kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Pencadangan Transmigrasi Lahan Usaha Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Satuan Permukiman 4 (Sp4) Pada Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi terus berproses di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Nomor : PRINT- 01 / L.5.19 / Fd.1 / 03 / 2023 tanggal 01 Maret 2023, Jaksa Penyidik melakukan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Pencadangan Transmigrasi Lahan Usaha Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (Tsm) Satuan Permukiman 4 (SP4) pada Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Muaro Jambi Kamin, SH MH dalam jumpa pers ini dengan puluhan awak media mengatakan, Kronologi Perkara, Berawal pada tahun 1986 diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jambi Nomor : 188/8/398 tahun 1986 tentang perubahan pencadangan tanah dari perkebunan tebu dan pabrik gula menjadi perkebunan kelapa sawit bagi PT Bahari Gembira Ria.

yang mana dalam surat keputusan tersebut Kata Kamin, telah ditetapkan wilayah pencadangan transmigrasi pada Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi yang termasuk dalam wilayah transmigrasi SP1, SP2, SP3, dan TSM SP4.

Kemudian pada tahun 2009 dibuatlah perjanjian kerja sama untuk penyelenggaraan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 di lokasi Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi antara pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan pemerintah Kabupaten Pati (Jawa Tengah).

Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 533 tahun 2009 tentang penempatan 200 kepala keluarga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) pada unit pemukiman Sungai Gelam Satuan Pemukiman 4 (SP4) Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi telah mengeluarkan nama-nama peserta yang berhak mengikuti program tersebut, yang terdiri dari 100 Kepala Keluarga transmigrasi lokal (Muaro Jambi) dan 100 Transmigrasi luar Muaro Jambi.

Baco Jugo :   Disdikbud Muaro Jambi Sukses Gelar Kegiatan

Lanjutnya, tiap-tiap peserta mendapatkan masing-masing 2 hektar lahan yang terdiri dari lahan untuk bermukim, dan lahan untuk usaha para Transmigran tersebut bertani.

Namun sampai dengan saat ini, setiap peserta Transmigrasi baru mendapatkan lahan untuk pemukiman saja, karena sisa lahan pencadangan tersebut ternyata telah digarap oleh warga lain sejak tahun 1996 dan pada tahun 2008 telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan yang berjumlah 105 (seratus lima) sertifikat atas nama masing-masing penggarap lahan tersebut oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muaro Jambi melalui Program Redistribusi Tanah.

Sehingga ditemukan kendala berupa tidak dapat dilakukannya pembagian lahan untuk para Transmigran tersebut bertani sebagaimana dalam perjanjian transmigrasi.

Dari hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Kejari, Sejauh ini, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 1 orang ahli dari Direktorat Landreform Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, yakni yang dari Jakarta langsung, dari pusat.

Saksi yang sudah diperiksa yaitu :

ERMANDES IBRAHIM : Kadisnakertrans 2017 – sekarang

MUHAMMAD YAMIN : Kadisnakertrans 2004-2012

SUTANTO : Kasi pd Dinsakertrans 2009-2011

M. SALIM : Kades Gambut Jaya 2009-2013

BAHAUDIN HARDIANTO : Sekdes Gambut Jaya 2008-2013

SUNARIYO : Camat Sungai Gelam 2011-2013

ERLINA S : Kabag Hukum 2006-2015

BURHANUDDIN MAHIR : Bupati 2006-2016

AKMAL : Kasi Pengukuran BPN 2006-2013

Baco Jugo :   Ibu Hamil Melahirkan di Jalan, Naik Motor ke Palembang, Seorang Ibu Hamil Melahirkan di Tengah Malam

A. HUSNI : Kasi Pengaturan BPN 2006-2010

SYAMSUAR RAMLI : Staf pengukuran BPN

JOKO SUTOTO : Transmigran (Pelapor)

ARIS BUDIJANTO : PT. MAKIN

FARIZAL AZMI : Pemegang SHM dan sporadik

SUSANTUN FELIX : Pemegang SHM dan Sporadik

Untuk Ahli yang sudah diperiksa, yaitu :

FISCO, S.Si., M.E. : Kasubdit Pengaturan Redistribusi Tanah,

Direktorat Landreform Kementerian ATR/BPN

Lanjutnya, saat ini, Tim penyidik sedang melakukan pendalaman terkait status tanah pencadangan yang digarap oleh warga lain dan telah diterbitkan SHM tersebut, apakah status nya merupakan tanah negara bebas atau tanah yang dilekati suatu hak tertentu.

Pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi juga melakukan pendalaman terkait proses redistribusi tanah tersebut, yakni proses penerbitan sertipikat, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.

“Tentunya perlu berhubungan erat dengan kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, jadi untuk saksi ahli langsung dari kementerian ya, tidak lagi dengan BPN kabupaten maupun provinsi, tentunya hal ini untuk menjaga objektivitas penyidikan,” ungkapnya.

Kajari Muaro Jambi juga informasikan dalam pemeriksaan ini, Tim Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 255 dokumen terkait penerbitan sertifikat tersebut.

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Jambi dan kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jambi terkait penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Meski telah melakukan berbagai upaya dalam mengungkap kasus ini, Tim Penyidik juga mengalami beberapa kendala dalam mengumpulkan alat bukti keterangan saksi-saksi dikarenakan banyaknya saksi yang sudah tidak diketahui keberadaannya dan bahkan diantaranya sudah meninggal.

“Misalnya Kepala Desa Sungai Gelam, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, mereka sudah meninggal, jadi ada kendala disitu. Dan ini terus berproses” (FDL/BT)

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Hari Guru Nasional dan Hut Korpri, PJ Bupati Najmi Hadiri Peringatan Hari Guru Nasional di Bahar

Muaro Jambi

Jalan Penghubung Dua Kecamatan Rusak, Belasan Tahun Terabaikan, Jalan Berlobang Bahayakan Pengendara

Muaro Jambi

Pasca Pilkada, Masyarakat Berharap Pemimpin Harus Tepati Janji Kampanye

Bencana

Distribusi Air ke Pelanggan Terhambat, Akibat Ponton dan Pompa Intake Pdam Tenggelam

Muaro Jambi

Pilkada Serentak 2024, Hasil Quick Count, Pasangan BBS-JUN Duduki Peringkat Teratas

kecelakaan

Kejadian di Rapat Pleno Kecamatan, Ular Nyaris Patok Ketua PPK saat Pimpin Rapat Pleno Rekapitulasi

Muaro Jambi

Pilkada Serentak 2024, Pasca Pemungutan Suara, Logistik Dikemas Dengan Plastik Berlapis.

Muaro Jambi

Jelang Hari Pencoblosan, KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 155 Desa dan Kelurahan