Bungotv.co, muara bungo – Seorang Wanita Muda Tersangka Terlibat Tindak Pidana Penganiayanterhadap Korban Yang Merupakan Ipar Nya Sendiri Akhirnya Dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo.
Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Dilakukan Penyidik Tim Ii Satreskrim Polres Bungo Yang Telah Menyelesaikan Berkas Kasus Tersebut.
Tersangka Ialah Mayu Putri Vuthika (26) Warga Dusun Suka Makmur Kecamatan Bathin Ii Babeko Kabupaten Bungo .
Pelimpahan Dan Barang Bukti Berlangsung Diruang Pemeriksaan Tahap Ii Kantor Kejaksaan Negeri Bungo Dan Diterima Oleh Jpu Kejari Bungo Deni Mahendra,S.H.
Pada Pelaksanaan Pelimpahan Dan Pemeriksan Oleh Jaksa Penuntut Umum Tersangka Didampingi Oleh Pihak Keluarga Dan Kepala Desa Setempat.
Perlu Diketahui Tindak Pidana Terjadi Pada Kamis 15 Desember 2023 Disalah Satu Rumah Yang Beralamat Di Dusun Suka Makmur Kecamatan Bathin Ii Babeko.
Kasi Pidum Kejari Bungo Dodi Jauhari,S.H.,M.H Dalam Kesempatan Nya Mengatakan. Dari Keterangan Tersangka Bahwa Dirinya Mengaku Dan Menyesali Atas Semua Perbuatan Nya .
Setelah Dilakukan Pelimpahan Ini Tersangka Sudah Menjadi Kewenangan Kejaksaan Negeri Bungo Bahkan Berkas Perkara Telah Dinyatakan Lengkap.
Atas Perbuatan Tersangka Dijerat Dengan Pasal 351 Ayat (1) Kuhpidana Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 4 Tahun Pidana Penjara.