Bungotv.co, Merangin – Aksi Nekad Ade Putra (35) dan rekannya Hendri Sukma (40) akhirnya harus berakhir di ruangan sel tahanan Polres Merangin dan mendekam bersama para tahanan lainnya.
Petaka bagi kedua orang warga Kerinci ini bermula disaat mereka hendak mengedarkan ganja kering di bumi tali undang tambang teliti khususnya di kota bangko.
Namun disaat yang sama tim Satresnarkoba Polres Merangin sedang melakukan pengintaian di kawasan jembatan layang kota Bangko tim melihat gelagat yang mencurigakan terhadap kedua orang ini tim langsung bertindak dan hasilnya didalam tas yang dibawa pelaku ditemukan ganja kering siap edar dengan berat mencapai 2 kilogram yang dibungkus dengan kertas.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata bersama Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan saat konferensi pers pengungkapan lima perkara laporan polisi atau lp dengan tujuh orang tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja bertempat di aula wira Satya Mapolres Merangin.
Menurut penuturan kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP simsal Siahaan ganja yang berasal dari aceh ini diterima oleh Ade Putra bersama Hendri Sukma ini di sungai penuh Kerinci dan akan diedarkan di Merangin.
Usai konferensi pers.Ade putra dan Hendri Sukma bersama Lima orang tersangka kasus sabu akhirnya di kembalikan kedalam sel tahanan Mapolres Merangin.