Bungotv.co, Muaro Jambi – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muaro Jambi menerima laporan dari masyarakat tentang dua kades aktif yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) saat tahapan verifikasi administrasi persyaratan berkas dilakukan.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Muaro Jambi Supriadi saat dikonfirmasi masih merahasiakan dua nama kades tersebut. Namun pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh masyarakat untuk memastikan apakah dua kades aktif tersebut telah mengundurkan diri atau sebaliknya.
“apabila tidak ditemukan surat pengusulan pengunduran diri dari jabatan kades di sistem informasi pencalonan (silon) dua kades tersebut diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan hingga tanggal 7 Juli 2023 mendatang,” katanya.
Ditambahkannya dua laporan yang disampaikan masyarakat tersebut merupakan bacaleg dari daerah pemilihan tiga. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomo 10 Tahun 2023, pasal 15 ayat 1, kepala desa aktif yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif pada pemilihan umum 2024 wajib mengundurkan diri.